Kasus Kerumunan di Petamburan
Rizieq Shihab Marah-marah dan Ingin Walkout dari Sidang Online: Saya Tidak Akan Pernah Mau Mengikuti
Rizieq bersikukuh ingin hadir di ruang sidang di PN Jaktim di Penggilingan, Cakung. Namun, majelis hakim menolak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali menjali sidang sejumlah kasus yang menjeratnya.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Dalam sidang Rizieq Shihab marah-marah dan ingin Walkout dari sidang Online.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan terdakwa Rizieq Shihab meninggalkan persidangan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021).
Rizieq bersikukuh ingin hadir di ruang sidang di PN Jaktim di Penggilingan, Cakung. Namun, majelis hakim menolak.
Rizieq sedianya mengikuti sidang sejumlah kasus yang menjeratnya dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ia tidak dibawa ke Gedung PN Jaktim, namun tetap berada di Gedung Mabes Polri, Jakarta, lokasi penahanannya.
Di Mabes Polri sudah disiapkan ruangan yang diubah menjadi ruang sidang. Dari situ lah Rizieq dan sebagian jaksa mengikuti sidang secara teleconference.
Adapun pengacara mengikuti sidang dari Gedung PN Jaktim.
Sejak awal persidangan, Rizieq sudah tampak marah-marah karena dipaksa untuk datang ke ruangan sidang di Mabes Polri.
Hal itu dilakukan atas perintah majelis hakim. Rizieq harus tetap hadir.
Kepada majelis hakim, Rizieq menyampaikan dirinya berhak hadir di ruang sidang di PN Jaktim.
• Kecelakaan Maut, Pedagang Sayur Tewas Ditabrak dari Belakang, Polisi: Berangkat Pagi Pulangnya Sore
• Bupati Gorontalo Prof Nelson Pomalingo dan Istri Bersepeda di Danau Tondano Minahasa
Ketua majelis hakim mengingatkan Rizieq bahwa persidangan ini adalah persidangan negara yang terhormat. Bukan persidangan pemerintah.
"Kami mohon patuhi semua perintah di persidangan. Ini proses hukum negara yang harus dipatuhi, Habib," kata hakim.