Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prostitusi Online

Polisi Sebut Cynthiara Alona Tahu Hotelnya Jadi Lokasi Prostitusi, Berkerja Sama dengan Mucikari

Korban-korban wanita yang terlibat dalam prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona adalah anak-anak dibawah umur.

(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. 

Sebelumnya Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Bahkan, Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama dua tersangka lainnya yakni mucikari dan pengelola hotel.

Sosok Cynthiara Alona, Dituding Pelakor, Kini Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Prostitusi Online

Dua Alat Bukti Jerat Cynthiara Alona Jadi Tersangka

Bintang film dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/model' title='model'>model</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/cynthiara-alona' title='Cynthiara Alona'>Cynthiara Alona</a> ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.  <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/cynthiara-alona' title='Cynthiara Alona'>Cynthiara Alona</a> dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.

Cynthiara Alona diketahui sebagai pemilik hotel yang diduga jadi tempat praktek prostitusi.

"Dalam hal ini, kami menetapkan tiga tersangka, mucikari DA, pengelola AZ, dan pemilik hotel yang juga publik figur CCA (Cynthiara Alona). CCA kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia tau tempatnya jadi tempat prostitusi," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Berawal Penggerebekan di Hotel Alona, Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi, Ini Kronologinya

Yusri mengatakan kalau pihaknya tidak menjadikan tersangka hanya kepada mucikari saja. Sebab, tiga tersangka saling keterkaitan, termasuk Cynthiara Alona.

"Kenapa pemilik hotel (Cynthiara Alona) jadi tersangka, karena menang kami punya dua alat bukti yang cukup buat mejeratnya sebagai tersangka," ucapnya.

Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cynthiara Alona Dinilai Lakukan Eksploitasi, Korban Prostitusi di Hotel Miliknya Mayoritas Anak-anak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotel Alona Jadi Lokasi Prostitusi, Polisi Sebut Cynthiara Alona sebagai Pemilik Tahu Praktik Itu

Berita lainnya terkait Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved