Kartu Prakerja
Demi Pemerataan, Setiap KK Maksimal 2 Anggota yang Bisa Menjadi Penerima Kartu Prakerja
Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:
Cara Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.
3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.

Foto: Ilustrasi Kartu Prakerja (TRIBUNNEWS.com)
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.