Kartu Prakerja
Demi Pemerataan, Setiap KK Maksimal 2 Anggota yang Bisa Menjadi Penerima Kartu Prakerja
Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia terus memberikan bantuan kepada masyarakatnya.
Hal ini dilakukan pemerintah semenjak adanya penyebaran Covid-19.
Banyak bantuan yang sudah sangat membantu masyarakat untuk mengembalikan perekonomian berjalan dengan baik.
Salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah adalah kartu Prakerja.
Sampai sekarang Kartu prakerja sudah pada gelombang 15.
Masyarakat yang belum terdaftar di gelombang lain agar segera kembali mendaftarkan diri.
Buruan login www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, simak cara dan syaratnya.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 telah dibuka Kamis (18/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Tunggu apalagi, langsung login www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, simak cara dan syaratnya.
Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyampaikan syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15 sama seperti gelombang sebelumnya.
"Cara dan pendaftaran masih sama," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis.
Adapun kuota penerima Kartu Prakerja Gelombang 15 masih sama yakni 600 ribu orang.
Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 14 yang tidak lolos bisa mendaftar kembali pada gelombang 15 ini.

Kartu Prakerja (Istimewa)
Syarat Peserta