Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Anneke Panambunan

Vonnie Anneke Panambunan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Fakta yang Beratkan Mantan Bupati Minut itu

Namun meski VAP sudah mengembalikan uang Rp 4,2 miliar tapi proses hukum tetap berjalan.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
istimewa
Foto Vonnie Anneke Panambunan (VAP) saat menyapa para pendukungnya beberapa waktu lalu 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bupati Minahasa Utara ( Minut ) Sulawesi Utara ( Sulut ), Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.

Vonnie atau lebih dikenal dengan nama VAP itu terlibat Kasus Pemecah Ombak di Desa Likupang, Minahasa Utara.

VAP diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar. 

Baca juga: VAP Dinilai Lalai Dalam Tugas, Luntungan Desak Wakil Rakyat Seriusi Ketidak Hadiran Bupati

Dari jumlah tersebut, VAP telah mengembalikan sekitar Rp4,2 miliar, dan masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan VAP.

Namun meski VAP sudah mengembalikan uang Rp 4,2 miliar tapi proses hukum tetap berjalan.

Bahkan dikabarkan Vonnie Anneke Panambunan terancam 20 penjara.

Itu karena adanya temuan fakta-fakta di lapangan yang memberatkannya.

Lalu apa saja sebenarnya yang memberatkannya VAP?

Pengamat hukum Unsrat Rodrigo Elias menilai upaya mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan yang mengembalikan uang negara sebesar 4,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak tak dapat menghapus perbuatan pidana. 

"Pidana tetap jalan karena dalam hukum yang dinilai adalah unsur kesalahan," kata dia kepada Tribun Manado Rabu (17/3/2021) malam via WA. 

Sebut dia, tindakan pengembalian tersebut hanya dapat meringankan saja. 

Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar
Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar (Kolase/Tribun Manado/ Istimewa)

Namun permasalahannya, VAP juga punya banyak unsur yang memberatkan. 

Salah satunya jejak korupsi VAP.

"Dia sebelumnya pernah melakukan korupsi. Dan ini akan memberatkannya," ujar dia. 

Faktor memberatkan lainnya adalah sering mangkirnya VAP dari sidang. 

Tercatat VAP pernah mangkir sidang belasan kali. "Itu akan jadi pertimbangan," kata dia. 

Ia menengarai VAP akan dijerat dengan pasal 3 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara 20 tahun.

Berapa hukuman yang akan dijatuhkan, terserah pertimbangan hakim.

"Hakim akan mempertimbangkan segala aspek," ujarnya. 

Nah sekadar diketahui, VAP berkali kali lolos dari lubang jarum hingga akhirnya VAP kena batunya juga. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Kabupaten Minut pada Selasa (16/3/2021.

Dirinya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta. 

VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar. 

Dari jumlah tersebut, VAP telah mengembalikan sekitar Rp4,2 miliar, dan masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan VAP.

Perjalanan VAP menuju status tersangka sangat panjang.

Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar
Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar (Istimewa)

Diwarnai sejumlah drama.

VAP misalnya pernah mangkir sidang selama belasan kali. Dengan berbagai alasan.

Pernah sekali ia mematuhi panggilan kejati. Dan drama muncul. Di hadapan kamera wartawan, VAP bertingkah.

"Shooting jo," kata dia saat difoto wartawan.

Fakta persidangan terang terangan menunjuk VAP sebagai otak korupsi tersebut.

Tapi ia sangat sakti. Sulit disentuh. 

Bahkan hingga ia ditetapkan tersangka ia belum bisa ditahan.

Mantan Bupati Minut VAP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II, Minahasa Utara.
Mantan Bupati Minut VAP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II, Minahasa Utara. (Istimewa)

Kembalikan Uang Negara

Pada Rabu, tanggal 17 Maret 2021, Tim Penyidik pada Asisten TIndak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara) sebesar 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II padaBadan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Pengembalian tersebut merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka.

Tersangka Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas Paula Irene Lasabuda dan Teller Anggara Putra Timang.

Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, S.H., M.H., Reinhard Tololiu,
S.H., M.H.,

Andi Usama Harun, S.H., M.H., Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., Ivan Nusu Parangan,
S.H., M.H., Noval Thaher, S.H.,

Alexander Sulung, S.H., Marianty Lesar, S.H., Stevy S. Tatilu, S.Pd.,
Christiana O. Dewi, S.H., dan Mitha Ropa, S.H.

(tribunmanado.co.id/Ind/Ryo/Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved