Berita Bitung
Pelaku Sejarah Stadion Duasudara di Bitung, Blak-Blakkan
polemik pembayaran tahap kedua untuk lahan Stadion Duasudara bergelinding bak bola panas.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi, polemik pembayaran tahap kedua untuk lahan Stadion Duasudara di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari, Kota Bitung Provinsi Sulut bergelinding bak bola panas.
Terinformasi dalam waktu dekat ini, pemerintah Kota Bitung melalui kuasa pengguna anggara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Bitung akan mengeksekusi pembayaran senilai Rp 5,1 miliar.
Adapun untuk pembayaran tahap pertama sejumlah Rp 5,1 miliar kepada pemilik lahan,
sudah dilakukan pemerintah Kota Bitung pada pertengahan tahun 2020.
Baca juga: Kamera CCTV di Sepuluh Titik Siap Diuji Coba, Pemkot Dukung Program ETLE
Baca juga: Strategi Tepat di Masa Pandemi, KPR CIMB Niaga Tumbuh 5,9 Persen, Lebih Tinggi dari Nasional
Baca juga: Sandiaga Uno Diundang Hadiri Proses Vaksinasi Covid-19 ke Pelaku Wisata Kepri
Sejumlah nama masuk dalam pusaran masalah pembayaran lahan stadion Duasudara,
sebut saja Romoy Markus Luntungan (RML) mantan Camat Bitung Tengah waktu itu dan satu di antara pelaku sejarah pembayaran lahan kebanggaan warga kota Bitung saat ini.
Kemudian ada para pemilik tanah awal, yaitu ibu Rompis Pateh dan ahli waris keluarga Luntungan Wullur yakni Pdt Rut Luntungan Ketua BPMJ GMIM Kharisma Secatam B Wangurer.
Mereka bersama aliansi masyarakat sipil (AMS), bakal blak-blakkan terkait dengan masalah ini.
Baca juga: Keroyok Perwira Kopassus, Markas Ormas Pemuda Pancasila Rata Tanah, Berawal Adu Mulut 2 Kelompok
Baca juga: Hari Ini 4 OPD di Kotamobagu Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD Halaman 84 85 89 dan 90, Buku Tematik Praja Muda Karana
Kepada wartawan Ramoy Markus Luntungan yang juga mantan Bupati Minahasa Selatan dan calon anggota DPD RI di pileg 2019, beber sejumlah fakta.
Pertama dia bilang, untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tahun 1992 tentang tanah stadion termasuk bangunan stadionnya tak semudah itu.

Sebagai camat hampir 10 tahun dan selaku PPAT (pejabat pembuat akta tanah), terkait dengan prosesnya SHM haru dilengkapi dengan data.
"Antara lain sebut saja SOB ( subjec objec bukti hak) sampai data puluhan tahun ke belakang.
Maka untuk kasus ini data antara tahun 1987 sampai dengan 1992 keluar SHM atas nama pihak lain, sangat jelas data bohong.
Jika di tempuh jalur hukum SHM itu dapat di kalahkan atau di batalkan di pengadilan,: kata RML Kamis (18/3/2021).
RML bersama para pelaku sejarah stadion Duasduara, akan buka-bukaan menolak pembayaran ke dua dengan berbagai alasan demi kebenaran.
Baca juga: Ingat Cynthiara Alona, Artis Cantik Cinta Fitri? Kini Tersangka Prostitusi Online Digerebek di Hotel
Baca juga: Sopir dan Pedagang Harus Divaksin Covid-19
Baca juga: TERUNGKAP, Baby Sitter Sering Lihat Angel Lelga dan Fiki Alman Tidur Sekamar, Saat Masih Istri Vicky
Alasan yang diuntarakan RML antara lain, penyalahgunaan wewenang, dugaan pemalsuan pembuatan SHM , penipuan dan lainnya.
Ramoy ingat butul stadion itu sejak 1987 1988 sudah diresmikan Menpora waktu itu adalah milik pemerintah kota administratip (pemkotip) Bitung,
yang sudah di bayar lunas kepada pemilik tanah ( atas pengakuan pemilik tanah yang masih hidup dan saksi lainnya.
Lalu muncul pertanyaan, kenapa di tahun 1992 keluar SHM atas nama pribadi pihak lain, dan nanti di bayar Rp 5 miliar di tahun 2020.
"Jangan ada dusta diantara kita! Apalagi pemerintah. Kami akan lapor masalah ini ke Mabes Polri, Kejagung dan KPK," tambahnya.
Dengan adanya upaya pembayaran dari pemerintah kepada pemilik lahan, bukan pemilik lahan sewaktu di beli oleh Pemerintah kota Bitung saat masih berstatus kota administratip menimbulkan peresaan keluarga ahli waris merasa dirugikan.
Dan sudah menyangkut pencemaran nama baik, di mana keluarga pemilik lahan waktu itu sudah secara tulus menjual tanah kepada pemerintah kota administratip Bitung untuk kepentingan dan satu diantara syarat menjadi kotamadya di tahun 1987.
Para pelaku sejara ini, akan mengusung jargon 'Tanghana Dharmma Mangrva' yang aritnya 'Tiada Kebenaran yang bermuka dua'.
Pemerintah Kota Bitung, melalui Anita Lomban kepada Dispora dalam keterangannya untuk pembayaran lahan stadion Duasudara masih untuk tahap kedua masih berproses.
"Kami selaku pengguna anggaran, masih meminta kajian hukum dari pimpinan terkait pembayaran kedua," kata Anita.
Lanjut Anita, pihaknya juga masih memohon bantuan hukum di Bagian Hukum Setda Kota Bitung karena ada surat dari
DPRD Kota Bitung terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (ABPD) Kota Bitung tahun 2021.
Ada poin yang tertulis, pemerintah kota Bitung agar menunda pembayaran tahap ke dua sampai menunggu kepastian hukum.
Kata Anita, langkah hukum yang akan di ambil pemerintah kota Bitung akan mencari dan turun lagi ke lapangan
sebagaimana keberatan yang dilayangkan ahli waris dan pelaku sejara hingga aliansi masyarakat sipil.
"Jadi kami Dispora dan kepala Bagian hukum akan turun ke Badan pertanahan Kota Bitung, data-data di kelurahan dan lainnya," tandasnya.
Terkait dengan informasi tentang pemanggilannya dirinya ke Kejaksaan Negeri Bitung beberap hari lalu, bukan terkait masalah stadion Duasudara.
Dia ceritakan saat itu, baru selesai rapat di kantor wali kota Bitung dan memenuhi undangan dan memberikan klarsifikasi serta koordinasi terkait stadion Duasudara.
"Bukan di panggil karena masalah ya," tandasnya.(crz)
YOUTUBE TRIBUN MANADO: