Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Pelaku Sejarah Stadion Duasudara di Bitung, Blak-Blakkan

polemik pembayaran tahap kedua untuk lahan Stadion Duasudara bergelinding bak bola panas.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
stadion Duasudara Manembo-Nembo di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulut terus berpolemik terkait pembayaran lahan senilai Rp 5,1 miliar. 

Alasan yang diuntarakan RML antara lain, penyalahgunaan wewenang, dugaan pemalsuan pembuatan SHM , penipuan dan lainnya.

Ramoy ingat butul stadion itu sejak 1987 1988 sudah diresmikan Menpora waktu itu adalah milik pemerintah kota administratip (pemkotip) Bitung,

yang sudah di bayar lunas kepada pemilik tanah ( atas pengakuan pemilik tanah yang masih hidup dan saksi lainnya.

Lalu muncul pertanyaan, kenapa di tahun 1992 keluar SHM atas nama pribadi pihak lain, dan nanti di bayar Rp 5 miliar di tahun 2020.

"Jangan ada dusta diantara kita! Apalagi pemerintah. Kami akan lapor masalah ini ke Mabes Polri, Kejagung dan KPK," tambahnya.

Dengan adanya upaya pembayaran dari pemerintah kepada pemilik lahan, bukan pemilik lahan sewaktu di beli oleh Pemerintah kota Bitung saat masih berstatus kota administratip menimbulkan peresaan keluarga ahli waris merasa  dirugikan.

Dan sudah menyangkut pencemaran nama baik, di mana keluarga pemilik lahan waktu itu sudah secara tulus menjual tanah kepada pemerintah kota administratip Bitung untuk kepentingan dan satu diantara syarat menjadi kotamadya di tahun 1987.

Para pelaku sejara ini, akan mengusung jargon 'Tanghana Dharmma Mangrva' yang aritnya 'Tiada Kebenaran yang bermuka dua'.

Pemerintah Kota Bitung, melalui Anita Lomban kepada Dispora dalam keterangannya untuk pembayaran lahan stadion Duasudara masih untuk tahap kedua masih berproses.

"Kami selaku pengguna anggaran, masih meminta kajian hukum dari pimpinan terkait pembayaran kedua," kata Anita.

Lanjut Anita, pihaknya juga masih memohon bantuan hukum di Bagian Hukum Setda Kota Bitung karena ada surat dari

DPRD Kota Bitung terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (ABPD) Kota Bitung tahun 2021.

Ada poin yang tertulis, pemerintah kota Bitung agar menunda pembayaran tahap ke dua sampai menunggu kepastian hukum.

Kata Anita, langkah hukum yang akan di ambil pemerintah  kota Bitung akan mencari dan turun lagi ke lapangan

sebagaimana keberatan yang dilayangkan ahli waris dan pelaku sejara hingga aliansi masyarakat sipil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved