Nurdin Abdullah
Presiden Suruh KPK Tangkap Nurdin Abdullah, Jokowi: Kalau Masih Kurang Ajar Gigit Sekeras-kerasnya
Ternyata diperintah Presiden Jokowi. Bahkan Jokowi menegaskan jika masih kurang ajar, Nurdin Abdullah harus 'digigit keras'.
Menurut Lili sapaan Lili Pintauli Siregar, sebelum melakukan OTT atau penindakan terhadap Nurdin Abdullah Cs, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pencegahan dan pendidikan.

Pencegahannya, melalui intervensi pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, perizinan, manajemen aset daerah, aparat intern pengawas pemerintahan dan tata kelola dana desa.
Upaya pencegahan itu kata dia berlaku di seluruh pemerintahan Indonesia.
Upaya mengedepankan pencegahan dan pendidikan sebelum penindakan itu, kata dia juga diadopsi dari KPK yang ada di luar negeri.
"Jadi kita mulai mengikuti StranasPK yang ada dan teman-teman KPK juga melihat dan membandingkan KPK-KPK yang ada di luar negeri, ternyata mulai melakukan perubahan," kata Lili.
Perubahan yang dimaksud Lili, yaitu mengedepankan pencegahan dengan pendidikan dengan pencegahan programer sistem baru tindak.
"Dan ternyata pak presiden (Joko Widodo) juga bilang, 'ayo perbaiki-ayo perbaiki, ingatkan berikan pelatihan pemahaman, kalau masih kurang ajar gigit sekeras-kerasnya," ucapnya menirukan pesan Jokowi.

Dalam pertemuan yang dihadiri belasan media di Kota Makassar, Lili juga menegaskan sekaligus membantah adanya isu bahwa OTT Nurdin Abdullah merupakan pesanan politik.
"Yang pasti kita tidak punya titipan politik. Saya juga tidak mengenal pak gubernur (Nurdin Abdullah)," kata Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Ia pun menjelaskan proses penyelidikan panjang hingga menjaring Nurdin Abdullah dan dua lainnya Edy Rahmat dan Agung Sucipto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut Lili penangkapan atau OTT terhadap Nurdin Abdullah sudah sesuai prosedur yang ada.
"Sistem yang dibangun mulai melakukan penyelidikan sangat ketat," ujarnya.
Proses di KPK ternyata panjang. Di antaranya:
- Pengaduan masyarakat
- Penelitian
- Penelaahan
- Sprindik
- Persetujuan dari dewan pengawas
- Penyadapan
- Gelar perkara
- Rapat
"Mulai dari Dumas (aduan masyarakat), penelitian, penelahaan. Mulai sprinlidik juga ada gelar dan ada rapat di kami juga dan tidak saling mempengaruhi karena semua orang punya pandangan berbeda," sambungnya.
Saat sprinlidik telah terbit dan penyadapan akan dimulai, pihaknya mengaku telah mendapat persetujuan dari dewan pengawas.