Vonnie Panambunan Tersangka
Kekayaan Vonnie Anneke Panambunan yang Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak, Negara Rugi 6,8 M
Rincian kekayaan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang kini ditetapkan jadi tersangka korupsi pemecah ombak di Likupang, Minut.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa kekayaan Vonnie Anneke Panambunan ( VAP ), mantan Minahasa Utara ( Minut )
yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi korupsi proyek Pemecah Ombak Likupang, Kabupaten Minut?
Vonnie Anneke Panambunan ( VAP ) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pemecah Ombak Likupang II, Kabupaten Minut.
Hal ini sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A Dita Prawitaningsih
melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Theodorus J.B. Rumampuk.
(Foto: Vonnie Anneke Panambunan (VAP)/Istimewa)
"Iya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Rumampuk saat dihubungi tribunmanado.co.id, Rabu (17/3/2021) malam.
Diketahui, VAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemecah ombak sejak Selasa 16 Maret 2021.
Saat ini dirinya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta.
VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.8 miliar.
Dari jumlah tersebut, vak telah mengembalikan sekitar Rp 4,2 miliar,
dan masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan Tersangka VAP.
Sebelumnya, Kejati Sulut baru saja menetapkan adiknya Alexander M Panambunan sebagai tersangka.
Proyek pemecah ombak sendiri adalah proyek yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut T.A 2016 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp8,8 miliar.