Rumah DP 0 Rupiah
Disebut Tipu Warga Miskin, KPK Diminta Periksa Anies Baswedan Terkait Kasus Rumah DP 0 Rupiah
Terkait rumah DP 0 Rupiah yang kini tengah menjadi sorotan publik. Hal tersebut dikarenakan ada korupsi pad pembelian lahan tersebut.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Foto : Anies Baswedan. (google)
Anies dituding tipu warga miskin
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah menuai kritik banyak kalangan.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai, Anies telah membohongi masyarakat.
Pasalnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sebelumnya menjanjikan bakal menyediakan rumah murah meriah bagi warga berpenghasilan rendah semasa kampanye dulu.
Namun, dengan menaikan batas atas rumah DP 0 Rupiah dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta, maka rumah Dp 0 rupiah kini bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Sudah banyak warga miskin berharap dapat rumah murah, tapi ternyata itu nol besar. Bohong belaka, warga miskin mana yang penghasilannya Rp 14 juta?," ucapnya, Rabu (17/3/2021).
Angka dua digit ini disebut Azas Tigor tak masuk akal lantaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI berkisar di angka Rp 4,4 juta.
Jika sepasang suami istri berpenghasilan UMP ingin mendapatkan rumah DP 0 Rupiah, maka total gaji bersih yang diterima per bulannya hanya berkisar di angka Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.
"Jika dihitung-hitung memang yang masuk akal adalah batas gajinya atau penghasilannya setidaknya Rp 7 juta per bulan," ujarnya.