Gantung Diri
ADA Fakta Mengejutkan Dibalik Kematian Kepala BPBD Minsel Rudy Tumiwa yang Ditemukan Tergantung
Jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kerap dinaungi tragedi, hingga 'makan tumbal'.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kepala BPBD lainnya yang 'makan tumbal' jabatan yakni Rosa Tidayoh.
Rosa merupakan Mantan Kepala BPBD Minahasa Utara.
Pejabat PNS ini tersangkut kasus korupsi proyek bencana pemecah ombak di Desa Likupang, Kecamatan Likupang Timur,
Pengadilan Negeri (PN) Manado menghukum terdakwa Rosa dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada 2 Juli 2018.
Mantan pejabat Minut ini juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Terdakwa Rosa pada dua pekan sebelumnya dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.
Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.
Kasus ini dilaporkan satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menemukan keganjalan proyek berbanderol Rp 15 miliar itu tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni RT, RM selaku kontraktor, dan SS selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK)
Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan.
Masih soal putusan hakim, SS divonis 42 bulan atau 3,6 tahun penjara oleh Hakim. (rul/ryo)
DISCLAIMER. Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri,
jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.
YOUTUBE TRIBUN MANADO: