Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gantung Diri

ADA Fakta Mengejutkan Dibalik Kematian Kepala BPBD Minsel Rudy Tumiwa yang Ditemukan Tergantung

Jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kerap dinaungi tragedi, hingga 'makan tumbal'.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
YouTube
Rudy Tumiwa semasa hidup 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun.

Kabut duka menyelimuti pemerintahan di Minahasa Selatan ( Minsel ).

Salah seorang pejabat di Minsel ditemukan tak bernyawa dalam posisi  tergantung.

Almarhum adalah Kepala BPBD Minsel Rudy Tumiwa.

Rudy Tumiwa ditemukan tewas tergantung.

Kapolres Minsel, AKBP Norman Sitindaon, ketika dikonfirmasi, mengungkapkan petugas langsung ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Rudy Tumiwa semasa hidup
Rudy Tumiwa semasa hidup (YouTube)

"Iya benar. Tadi kami dari Polres Minsel dapat laporan masyarakat bahwa ada peristiwa gantung diri.

Petugas kami langsung datang dan kami melakukan olah TKP awal terhadap korban. Kebetulan korban selaku Kepala BPBD Minsel," kata Norman.

Dari bahan hasil olah TKP, kata Norman, Polres Minsel akan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan. Mencari bukti dan membuat terang apakah ini merupakan peristiwa gantung diri murni atau ada kasus tindak pidana," jelasnya.

Usai olah TKP, jenasah korban dibawa ke Rumah Sakit Kalooran Amurang.

Namun, kata Norman, jenazah korban akan dilakukan otopsi di RSUP Prof Kandou, Malalayang, Manado.

Rudy Tumiwa (kanan)
Rudy Tumiwa (kanan) (Istimewa)

"Proses otopsinya akan dilakukan di RSUP Prof Kandou, Malalayang,"

Masih menurut Norman, korban ditemukan tergantung sekira pukul 18.00 Wita.

"Yang pertama menemukan korban adalah keluarga," ujarnya.

Untuk melengkapi proses penyelidikan, Polres Minsel mengamankan barang-barang pribadi korban,

Seperti handphone dan mobil yang berisi pakaian serta dokumen kantor lainnya.

Seperti diberitakan Warga Kabupaten Minahasa Selatan gempar.

Kepala BPBD Minsel, Rudy Tumiwa, ditemukan tewas tergantung.

Diduga, Tumiwa tewas gantung diri di rumahnya di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Minsel.

Saat ditemukan, Rudy Tumiwa masih mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Di kemeja bagian dadanya terlihat basah oleh cairan.

Sementara, seutas tali masih melilit di lehernya.

Tali itu dikaitkan di kusen pintu kamar.

Pantauan Tribun Manado di TKP, sudah ada petugas kepolisian.

Keluarga dan tetangga korban serta warga sekitar memenuhi

rumah korban di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan.

"Masih akan diselidiki," kata salah seorang petugas kepolisian yang sudah ada di TKP.

Rudy Tumiwa (kiri) semasa hidup, dan warga berkerumum di rumah duka (kanan)
Rudy Tumiwa (kiri) semasa hidup, dan warga berkerumum di rumah duka (kanan) (Kolase / Tribun manado / Rul Mantik / Andrew Pattymahu)

Fakta Mengejutkan Dibalik Kematian Kepala BPBD Minsel Rudy Tumiwa yang Ditemukan Tergantung

Jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kerap dinaungi tragedi, hingga 'makan tumbal'.

Ada yang masuk bui tersangkut kasus korupsi Dana Bencana atau proyek bencana, hingga yang terbaru kasus tewasnya Kepala BPBD Minsel yang ditemukan tergantung, leher korban terjerat tali.

Kasus tewasnya Rudy Tumiwa, Kepala BPBDMinsel cukup menghebohkan.

Dugaan awal korban gantung diri.

Korban ditemukan tewas masih mengenakan seragam dinas lengkap.

Tumiwa tewas di rumahnya di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Minsel.

Di kemeja bagian dadanya terlihat basah oleh cairan.

Sementara, seutas tali masih melilit di lehernya.

Tali itu dikaitkan di kusen pintu kamar.

Tragedi melibatkan Kepala BPBD sebelumnya dialami Maximilian Tatahede.

Maximilian menjabat Kepala BPBD Kota Manado, ketika 2014 ia tersangkut kasus korupsi dana bencana banjir Kota Manado.

Maxmilian Tatahede pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 200 juta. 

Apabila tidak bisa dibayarkan harus diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Karir Maximilian sebagai PNS pun terancam berakhir gegara kasus itu.

Maximilian Tatahede adalah mantan Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado.

Saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kepala BPBD lainnya yang 'makan tumbal' jabatan yakni Rosa Tidayoh.

Rosa merupakan Mantan Kepala BPBD Minahasa Utara.

Pejabat PNS ini tersangkut kasus korupsi proyek bencana pemecah ombak di Desa Likupang, Kecamatan Likupang Timur, 

Pengadilan Negeri (PN) Manado menghukum terdakwa Rosa dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada 2 Juli 2018.

Mantan pejabat Minut ini juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Terdakwa Rosa pada dua pekan sebelumnya dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara. 

Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016. 

Kasus ini dilaporkan satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menemukan keganjalan proyek berbanderol Rp 15 miliar itu tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung.

Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni RT, RM selaku kontraktor, dan SS selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) 

Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan.

Masih soal putusan hakim, SS divonis 42 bulan atau 3,6 tahun penjara oleh Hakim. (rul/ryo)

DISCLAIMER. Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri,

jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita tentang gantung diri

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved