Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Nakes di Manado Palsukan Hasil Swab Antigen, Begini Kronologis, Motif, dan Modusnya

Polisi tahan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Bandara Internasional Samrat Manado kini melayani pemeriksaan rapid antigen dan rapid antibodi. Polisi menahan seorang oknum petugas laboratorium di Manado karena palsukan surat keterangan hasil uji swab antigen. 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang tenaga kesehatan ( nakes ) dan karyawan maskapai penerbangan di Kota Manado ditangkap polisi.

Keduanya dituduh palsukan hasil swab antigen untuk calon penumpang pesawat yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Berikut kronologis, motif, dan modusnya:

1. Calon Penumpang Rencana ke Jakarta

Kasus ini bermula dari seorang calon penumpang pesawat berinisial A (24).

Warga Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Ia kemudian mengikuti uji swab antigen untuk bisa keluar surat keterangan bebas covid-19 sebagai syarat perjalanan udara.

Uji swab antigen dilakukan di kawasan Boulevard, Manado, Jumat (12/3/2021) sekira pukul 10.00 WITA.

Hasil pemeriksaan oleh ID selaku petugas laboratorium, A dinyatakan reaktif atau positif.

2. Iming-iming Rp 500 Ribu

Karena reaktif, maka si A tentu saja tak diperkenankan meninggalkan Kota Manado.

Namun SR yang bertugas maskapai penerbangan menawarkan kepada A untuk mengubah hasil uji swab dari status reaktif menjadi negatif.

Untuk perubahan status itu, SR meminta imbalan uang sebesar Rp 500 ribu dari si A.

A lalu membayar sesuai nominal yang diminta SR.

Selanjutnya oknum petugas membuatkan surat keterangan hasil pemeriksaan palsu yang menyatakan hasil pemeriksaan rapid test antigen terhadap A negatif.

3. Gugus Tugas Covid-19 Sulut Lapor ke Polisi

Setelah itu A menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut, U kemudian melaporkannya kepada Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut.

Lalu dari gugus tugas meneruskan laporan itu ke Polresta Manado.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat.

Sore hari itu juga polisi mendatangi TKP. Lalu memeriksa A.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan dan test kit.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

ID adalah warga Minahasa Tenggara. Berusia 22 tahun.

Sedangkan SR bermukim di Kota Manado. Usianya 31.

Rapid test antigen serta donor darah yang diadakan Tribun Manado, Senin (1/2/2021).
Rapid test antigen serta donor darah yang diadakan Tribun Manado, Senin (1/2/2021). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

4. Ancaman Hukuman 6 Bulan

Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dijelaskannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Manado,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (15/3/2021)

5. Pelaku Tidak Ditahan

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun pelaku yakni ID dan SR tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak gugus tugas covid.

"Pelaku ID sudah tidak bertugas untuk pemeriksaan terkait dengan pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," jelas Kompol Thommy Aruan.

ID adalah petugas honorer laboratorium di salah satu fasilitas pemerintah.

6. Kasus Serupa di Daerah Lain

Praktik jual beli surat hasil rapid test palsu selama pandemi juga sebelumnya pernah dibongkar di Kota Surabaya (Jawa Timur) dan Kalimantan Tengah.

Parahnya, mereka memalsukan surat keterangan rapid tes dengan hasil non-reaktif tanpa melakukan tes.

Surat tes tersebut digunakan untuk syarat membeli tiket penumpang kapal laut antar pulau.

Pelakunya melibatkan banyak pihak. Mereka terdiri atas pemilik agen travel, calo, dan nakes.

Di Surabaya, polisi mengamankan sindikat pemalsuan surat hasil rapid test pada Desember 2020 lalu.

Sindikat ini mengaku beroperasi sejak September 2020.

Para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Surat tersebut diduga dikeluarkan oleh salah satu pusat layanan kesehatan atau puskesmas di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Di Kalteng, polisi mengamankan Aditya Dories Pratama seorang pelaksana lapangan proyek pembangunan hotel Kalimantan Tengah pada Rabu (14/10/2020).

Aditya membantu delapan pekerjanya yang pulang ke Pulau Jawa dengan memalsukan surat keterangan hasil rapid test Covid-19.

Modus yang digunakan adalah dengan memindai dan menyunting selembar surat keterangan rapid test asli yang diterbitkan sebuah laboratorium kesehatan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Setelah selesai, hasil editan tersebut dicetak sebanyak delapan lembar di Bali Indah Photo Pangkalan Bun.

7. Pemerintah Mesti Evaluasi

Padahal bahaya akibat pemalsuan hasil tes covid-19 itu dapat meningkatkan potensi penularan virus corona.

Sebab bisa jadi mereka yang membeli hasil rapid tes palsu sudah terinfeksi virus corona dan akibatnya penularan akan semakin luas.

Pemalsuan hasil tes ini harus ditindak tegas.

Pemerintah harus memastikan siapa yang memberikan layanan, jenisnya apa, bentuk suratnya seperti apa.

Pemerintah juga harus meregulasi pihak yang berwenang dan berhak melakukan uji tes Covid-19, sehingga tidak hanya mengatur harga tes-nya saja. (*)

Berita lain terkait nakes di Manado palsukan surat keterangan hasil uji swab antigen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved