Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Wartawan Belum Dapat Sertifikat Vaksin Dosis 1? Dewan Pers Beber Caranya!

Sebagian besar wartawan telah dilakukan vaksinasi Covid-19. Mungkin saja ada Wartawan Belum Dapat Sertifikat Vaksin Dosis 1?

Editor: Alexander Pattyranie
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Suasana vaksinasi massal untuk jurnalis dan pekerja media pada 25-27 Februari 2021 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Sebagian besar wartawan telah dilakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

Mungkin saja ada Wartawan Belum Dapat Sertifikat Vaksin Dosis 1?

Pihak Dewan Pers Beber Caranya!

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Ikan Besar Tangkapannya Dibagi ke Satu Desa, Nelayan Ini Kaget saat Tahu Harganya Rp 37 Miliar

Baca juga: Sosok Jenderal-jenderal yang Disebut Bakal Jadi Calon Pengganti Moeldoko di Kabinet Jokowi

Baca juga: Hamil Tua Nafa Urbach Rela Diselingkuhi, Malahan Menyiapkan Keperluan Kencan dan Didoakan

TONTON JUGA :

Jurnalis peserta vaksinasi dosis 1 yang belum mendapatkan sertifikat vaksinasi dosis 1 diminta untuk memeriksa statusnya di website Peduli Lindungi.

Hal ini sehubungan karena akan dilakukan lagi vaksinasi dosis kedua bagi jurnalis se-Jabodetabek yang akan kembali dilaksanakan pada 16 hingga 17 Maret 2021.

“Jika memang belum terdaftar mohon segera memberitahukan ke masing-masing asosiasi yang mengkoordinir pendaftaran atau Dewan Pers,” kata Agus Sudibyo dari Dewan Pers pada konferensi pers virtual, Senin (15/3/2021).

Agus Sudibyo menegaskan vaksinasi dosis kedua hanya hanya bisa diikuti oleh wartawan yang sudah divaksinasi dosis satu pada 25-27 Februari lalu.

Program vaksinasi bersama untuk wartawan Se-jabodetabek dosis kedua tepatnya akan diselenggarakan di Hall Basket Gelora Bung Karno Jakarta.

Peserta vaksinasi bagi jurnalis dosis kedua diminta untuk hadir di waktu yang telah ditetapkan, paling lambat 40 menit sebelum jadwalnya agar tidak terjadi penumpukan peserta.

“Misalnya dia mendapatkan jadwal pukul 8 hingga pukul 10 pagi, maka paling lambat hadir pukul 9.20 pagi,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved