Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Asusila

Ngajak Istri Orang Berbuat Tak Senonoh, Pria 40 Tahun Divonis Hakim 10 Bulan

Lelaki ini sebenarnya seorang pekerja keras dan berprofesi sebagai tukang. Hanya saat itu, dirinya tak mampu menahan diri

Editor: Aswin_Lumintang
kompas.com
Ilustrasi perbuatan tak senonoh 

AY lalu mengetuk pintu sambil mengucapkan identitasnya.

YL kemudian membukakan pintu dan saat itu pula AY jadi tahu bahwa YL hanya sendirian di rumah.

AY langsung berusaha memerkosa YL dengan menarik tangannya dan memeluknya dari belakang.

Namun, YL tidak lekas menyerah dan melawan sambil berteriak-teriak.

YL kemudian berhasil melepaskan diri dan kabur ke arah belakang rumah panggung itu.

Dia lalu terjun dari rumah panggung itu dan melarikan diri ke rumah tetangganya.

YL sempat panik dan ditenangkan beberapa ibu-ibu di rumah tetangganya itu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan AY diringkus di rumahnya pada malam itu juga.

YL mengaku sudah menganggap AY sebagai saudaranya sendiri.

Sebab AY sudah lebih dari 20 tahun tinggal di desa itu.

Makanya YL tak menyangka AY berusaha untuk memerkosanya.

Dalam kasus ini, AY terus terang di hadapan hakim terhadap apa yang ia lakukan terhadap YL.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali kemudian menyatakan AY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerang kehormatan kesusilaan”.

Majelis hakim lalu menjatuhkan pidana kepada AY dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Istri dilecehkan tamu

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved