Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Isu Presiden 3 Periode

Amien Rais Sebut Ada Skenario Presiden Jabat 3 Periode, Katakan Hal Ini Jika Benar Terjadi

Pendiri Partai Ummat Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1045 soal masa jabatan presiden.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar isu tentang jabatan presiden berubah menjadi 3 Periode.

Pendiri Partai Ummat Amien Rais pun menyebut akan adanya skenario tersebut.

Mantan Ketua MPR ini menyebut terkait ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Baca juga: Agus Harimurti Yudhoyono Temui Mantan Wapres Jusuf Kalla, AHY Minta Hal Ini Pada JK

Baca juga: Siapkan Makanan untuk Ibas Yudhoyono, Menantu SBY Aliya Rajasa Ajak Putri Kecilnya Masak Bareng

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).

Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.


(Foto: Amien Rais)

"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.

Amien mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.

"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya Innailaihi Wa Innailaihi Rojiun," kata Amien.

Adapun ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menyatakan, presidan dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999 lalu.

Wacana Sejak 2019


(Foto: Presiden Joko Widodo)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved