Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gejolak di Partai Demokrat

Marzuki Alie Tuding AHY Ubah AD/ART Partai Demokrat, Kewenangan Kader Hilang

Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART terbaru itu. dalam AD/ART tersebut, kader bisa saja dipecat tanpa melalui proses hukum.

Editor: Alpen Martinus
tribunnews
Marzuki Alie 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA-Persoalan di partai Demokrat masih terus berlangsung, aksi saling sindir dan menuding dilakukan.

Tudingan sering datang dari enam elit partai yang dipecat oleh ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

tak habis menyerang dengan gelaran kongres luar biasa.

Marzuki Alie kembali menyinggung soal isi dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Partai Demokrat besutan Agus Harimurti Yudhoyono yang dikeluarkan pada 2020 atau usai terpilihnya AHY sebagai ketua umum.

Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART terbaru itu.

Baca juga: Ingat Yulia Rachman ? Menghilang Lantaran Frustasi Diselingkuhi, Penampilannya Kini Berubah

"Banyak kader tidak menyadari bahwa dengan AD/ART 2020,

kewenangan mereka sudah diambil alih oleh Ketum dan Ketua MT," tulis Marzuki Alie di akun Twitternya, Minggu (14/3/2021).

Marzuki mencontohkan, dalam AD/ART tersebut, kader bisa saja dipecat tanpa melalui proses hukum.

Marzuki pun mengibaratkan hal itu dengan 'penyumbatan demokrasi.'

"Artinya setiap saat mereka bisa dipecat tanpa melalui proses hukum.

Demokrasi sudah disumbat, hak azazi kader sdh diinjak injak. Termasuk dpp bisa dipecat oleh Ketum," imbuhnya.

Adapun soal Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Marzuki mengungkapkan,

setiap kader berhak untuk mengikutinya dengan alasan tertentu.

Baca juga: Kelakuan Ashanty Aturkan Kursi Untuk Krisdayanti Tuai Pujian, Berikan Hak Ibu Kandung Aurel

Setiap orang punya alasan utk melakukan sesuatu, termasuk memutuskan ikut dalam KLB PD.

Ada yang beralasan, terjadinya pemalsuan AD/ART, pengelolaan yang otoriter, mahar dan sebagainya.

Semua alasan itu menjadi penyebab terlaksananya KLB," tandasnya

Laporannya ditolak Bareskrim

Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.

Laporan itu ditolak lantaran kurang bukti.

Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan melengkapi barang bukti terlebih dahulu.

Nantinya, mereka akan mendatangi Bareskrim Polri pada 7 Maret 2021.

Baca juga: Ayo Buruan Daftar, Program Prakerja Gelombang 14 Ditutup Hari Ini ya, Simak Caranya

"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat."

"Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu."

"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali, sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan, penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum

melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.

"Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni."

"Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang

misalnya AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat."

"Kan kita tidak bisa Googling di internet. Kan enggak bisa begitu," jelasnya.

Adapun kelima orang yang bakal dilaporkan oleh Marzuki Ali adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),

serta empat orang elite Partai Demokrat berinisial SH, RN, HMP, dan HK.

Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader Partai Demokrat 

atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Dalam laporan ini, Marzuki Alie mengutus kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut

ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Marzuki menuding AHY Cs telah mencemarkan nama baiknya.

"Salah satu yang akan kita laporkan AHY."

"Terhadap pemecatan beliau harusnya lewat mekanisme partai, pemecatannya ya."

"Tapi kalau dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah itu ranah lain," terang Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie, di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Rudiansyah menyatakan kliennya keberatan dituding sebagai menjadi salah satu dalang gerakan kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat.

Padahal, partai berlambang mercy itu tidak mampu membuktikan bukti konkrit adanya kudeta tersebut.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta."

"Pak Marzuki sudah menyampaikan kepada pihak itu untuk tidak sembarang menuduh," bebernya.

Ia juga mengaku keberatan dengan diksi pemecatan secara tidak hormat kepada kliennya yang diucapkan elite Partai Demokrat.

Juga, berkaitan dengan diksi pengkhianat partai.

"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum orang, tidak ingin memenjara orang."

"Tapi beliau ingin ada kepastian bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada beliau," jelas Rudi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Marzuki Alie Soroti AD/ART Demokrat di Bawah Kendali AHY, Sebut Hak Asasi Kader Diinjak-injak

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved