Gejolak di Partai Demokrat
Marzuki Alie Tuding AHY Ubah AD/ART Partai Demokrat, Kewenangan Kader Hilang
Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART terbaru itu. dalam AD/ART tersebut, kader bisa saja dipecat tanpa melalui proses hukum.
Ada yang beralasan, terjadinya pemalsuan AD/ART, pengelolaan yang otoriter, mahar dan sebagainya.
Semua alasan itu menjadi penyebab terlaksananya KLB," tandasnya
Laporannya ditolak Bareskrim
Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.
Laporan itu ditolak lantaran kurang bukti.
Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan melengkapi barang bukti terlebih dahulu.
Nantinya, mereka akan mendatangi Bareskrim Polri pada 7 Maret 2021.
Baca juga: Ayo Buruan Daftar, Program Prakerja Gelombang 14 Ditutup Hari Ini ya, Simak Caranya
"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat."
"Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu."
"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali, sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Ia menuturkan, penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum
melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.
"Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni."
"Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang
misalnya AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat."