Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Mobil Elf Tabrak Truk Tadi Malam, 5 Penumpang Dilarikan ke RS, Diduga Sopir Ngantuk
Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan mobil elf dan truk fuso yang terjadi pada Minggu (14/3/2021) malam.
Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Sehingga, kehilangan kendali dan mobil mengalami kecelakaan.
“Jaga kecepatan laju kendaraan, sesuai dengan speed limit yang diwajibkan oleh peraturan lalin,” ucap Marcell seperti dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com Rabu (15/1/2020).
2. Sesuaikan Lajur
Saat melintasi jalan tol tentunya ada rambu pemberitahuan berwarna biru.
Pada rambu tersebut, terdapat tulisan bahwa lajur kanan hanya untuk mendahului. Sehingga, jika melintas di jalan tol dengan kecepatan minim sebaiknya menggunakan lajur kiri.
Jangan sampai mendahului kendaraan dari lajur kiri.
Hal ini bisa berbahaya dan menyebabkan kecelakaan. “Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih.
Dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” ucapnya.
Foto : Ilustrasi kecelakaan di jalan tol. (istimewa)
3. Jaga Jarak Aman
Kecelakaan yang terjadi di ruas tol tidak jarang yang melibatkan sejumlah kendaraan. Seperti yang terjadi di tol Purbaleunyi beberapa waktu yang melibatkan hingga puluhan kendaraan.
Maka dari itu, Marcell menyarankan agar pengendara bisa menjaga posisi jarak aman kendaraan.
Setidaknya, pengendara bisa memperkirakan jarak aman itu jeda tiga detik.
Waktu tiga detik itu menurutnya sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek untuk menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.