Kisruh Partai Demokrat
Hak Kader Diinjak, Marzuki Alie Soal AD/ART Partai Demokrat Besutan AHY: DPP Bisa Dipecat Ketum
Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART Partai Demokrat besutan AHY.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat mendapat sorotan.
Kali ini datang dari mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie.
Politisi yang juga mantan Ketua DPR-RI ini menyoroti AD/ART Partai Demokrat besutan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Ishak Sugeha: Pemecatan Adalah Wewenang DPP
Baca juga: POPULER Sulut - Edwin Silangen Calon Komisaris Bank SulutGo | Kisruh Partai Demokrat
Diketahui AD/ART yang dimaksud tersebut dikeluarkan setelah AHY terpilih sebagai ketua umum.
Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART terbaru itu.
"Banyak kader tidak menyadari bahwa dengan AD/ART 2020, kewenangan mereka sudah diambil alih oleh Ketum dan Ketua MT," tulis Marzuki Alie di akun Twitternya, Minggu (14/3/2021).
(Foto: Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPD Partai Demokrat se-Indonesia di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). Pada kesempatan tersebut, para pimpinan DPD Partai Demokrat menyatakan bahwa mereka tetap mendukung dan setia pada kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang mengacu pada Kongres V Partai Demokrat. -Tribunnews/Jeprima)
Marzuki mencontohkan, dalam AD/ART tersebut, kader bisa saja dipecat tanpa melalui proses hukum.
Marzuki pun mengibaratkan hal itu dengan 'penyumbatan demokrasi.'
"Artinya setiap saat mereka bisa dipecat tanpa melalui proses hukum.
Demokrasi sdh disumbat, hak azazi kader sdh diinjak injak. Termasuk dpp bisa dipecat oleh Ketum," imbuhnya.
Adapun soal Kongres Luar Biasa ( KLB) di Deli Serdang, Marzuki mengungkapkan, setiap kader berhak untuk mengikutinya dengan alasan tertentu.
Setiap orang punya alasan utk melakukan sesuatu, termasuk memutuskan ikut dalam KLB PD. Ada yang beralasan, terjadinya pemalsuan AD/ART, pengelolaan yang otoriter, mahar dan sebagainya. Semua alasan itu menjadi penyebab terlaksananya KLB," tandasnya.
(Foto: Moeldoko berpidato perdana sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang (5/3).)
Laporannya ditolak Bareskrim