Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kisruh Partai Demokrat

Hak Kader Diinjak, Marzuki Alie Soal AD/ART Partai Demokrat Besutan AHY: DPP Bisa Dipecat Ketum

Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART Partai Demokrat besutan AHY.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Marzuki Alie. 

Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.

Laporan itu ditolak lantaran kurang bukti.

Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan melengkapi barang bukti terlebih dahulu.

Nantinya, mereka akan mendatangi Bareskrim Polri pada 7 Maret 2021.

"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat."

"Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu."

"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali, sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan, penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.

"Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni."

"Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang misalnya AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat."

"Kan kita tidak bisa Googling di internet. Kan enggak bisa begitu," jelasnya.

Adapun kelima orang yang bakal dilaporkan oleh Marzuki Ali adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta empat orang elite Partai Demokrat berinisial SH, RN, HMP, dan HK.

Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader Partai Demokrat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Dalam laporan ini, Marzuki Alie mengutus kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Marzuki menuding AHY Cs telah mencemarkan nama baiknya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved