Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gejolak di Partai Demokrat

Hak Asasi Kader Dibawah Kendali AHY Disebut Diinjak-injak, Marzuki Alie: Demokrasi Sudah Disumbat

Kepemimpinan Partai Demokrat dibawa AHY. Terkait hal itu dari Marzuki Alie menyinggung AD/ART.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Foto Tribunmanado/Istimewa
Marzuki Alie dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepemimpinan Partai Demokrat dibawa AHY.

Terkait hal itu dari Marzuki Alie menyinggung AD/ART.

Marzuki menyebut kader dibawah kendali putra Presiden Indonesia ke-6 ini dinjak-injak.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 04.15 WIB, Seorang Wanita Tewas Tertabrak, Bermula Motor Ninja Menerobos Lampu

Baca juga: Lamaran Aurel dan Atta Dihadiri Rekan Anang & Ashanty, dari Maia Estianty, Ahmad Dhani hingga Mulan

Baca juga: Begini Pesan Krisdayanti dan Ashanty Usai Tunangan Aurel Hermansyah dan Atta Halilitar

Marzuki Alie kembali menyinggung soal isi dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat besutan Agus Harimurti Yudhoyono yang dikeluarkan pada 2020 atau usai terpilihnya AHY sebagai ketua umum.

Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART terbaru itu.

"Banyak kader tidak menyadari bahwa dengan AD/ART 2020, kewenangan mereka sudah diambil alih oleh Ketum dan Ketua MT," tulis Marzuki Alie di akun Twitternya, Minggu (14/3/2021).

Marzuki mencontohkan, dalam AD/ART tersebut, kader bisa saja dipecat tanpa melalui proses hukum.

Marzuki pun mengibaratkan hal itu dengan 'penyumbatan demokrasi.'

"Artinya setiap saat mereka bisa dipecat tanpa melalui proses hukum. Demokrasi sdh disumbat, hak asasi kader sdh diinjak injak. Termasuk dpp bisa dipecat oleh Ketum," imbuhnya.

Adapun soal Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Marzuki mengungkapkan, setiap kader berhak untuk mengikutinya dengan alasan tertentu.

Setiap orang punya alasan utk melakukan sesuatu, termasuk memutuskan ikut dalam KLB PD. Ada yang beralasan, terjadinya pemalsuan AD/ART, pengelolaan yang otoriter, mahar dan sebagainya. Semua alasan itu menjadi penyebab terlaksananya KLB," tandasnya

Laporannya ditolak Bareskrim

Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.

Laporan itu ditolak lantaran kurang bukti.

Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan melengkapi barang bukti terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved