Gejolak di Partai Demokrat
Hak Asasi Kader Dibawah Kendali AHY Disebut Diinjak-injak, Marzuki Alie: Demokrasi Sudah Disumbat
Kepemimpinan Partai Demokrat dibawa AHY. Terkait hal itu dari Marzuki Alie menyinggung AD/ART.
Nantinya, mereka akan mendatangi Bareskrim Polri pada 7 Maret 2021.
"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat."
"Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu."
"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali, sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Ia menuturkan, penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.
"Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni."
"Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang misalnya AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat."
"Kan kita tidak bisa Googling di internet. Kan enggak bisa begitu," jelasnya.
Adapun kelima orang yang bakal dilaporkan oleh Marzuki Ali adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta empat orang elite Partai Demokrat berinisial SH, RN, HMP, dan HK.
Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader Partai Demokrat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).
Dalam laporan ini, Marzuki Alie mengutus kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Marzuki menuding AHY Cs telah mencemarkan nama baiknya.
"Salah satu yang akan kita laporkan AHY."
"Terhadap pemecatan beliau harusnya lewat mekanisme partai, pemecatannya ya."
"Tapi kalau dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah itu ranah lain," terang Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie, di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).