Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Soal Paspor Vaksin untuk Syarat Travelling Ditolak WHO, Sebut Tak Boleh Digunakan Bepergian

Soal Paspor Vaksin untuk Syarat Travelling Ditolak WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia.

Editor: Alexander Pattyranie
FABRICE COFFRINI / AFP via KOMPAS.COM
Tanda Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diambil pada akhir 29 Mei 2020 di kantor pusat WHO, di Jenewa, Swiss, tampak kotor. 

akan menimbulkan berbagai tantangan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin lalu, Direktur Eksekutif Keadaan Darurat Kesehatan di WHO,

Dr Michael Ryan mengatakan bahwa paspor vaksin tidak boleh digunakan sebagai syarat untuk bepergian.

Menurut Dr Ryan, karena vaksin belum bisa diakses secara universal, kondisi seperti itu belum

memungkinkan untuk diterapkan saat ini.

"Saat ini, tidak disarankan untuk menggunakan sertifikasi vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan.

Karena sederhananya, vaksinasi belum cukup tersedia di seluruh dunia dan tentunya tidak

tersedia secara adil," kata Dr Ryan.

Ia pun menunjukkan berbagai alasan yang kemungkinan akan menjadi hambatan seseorang

dalam mendapatkan paspor vaksin.

Mulai dari tidak dapat diaksesnya vaksin di negara asal mereka, kondisi medis yang bertentangan,

atau kebebasan memilih untuk divaksinasi atau tidak.

Menurutnya, ada pertimbangan praktis dan etis yang harus ditangani oleh banyak negara.

"Karena jika akses ke vaksin ini menunjukkan suatu ketidakadilan, maka ketidakadilan ini dapat dicap

lebih jauh jika kita terus membuat keputusan tentang apa yang orang bisa dan tidak bisa lakukan,

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved