Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suap Edhy Prabowo

Sekretaris Pribadi Bongkar Aib Edhy Prabowo, Sewa Apartemen dan Beli Mobil 2 Sespri Wanita dari Suap

Amiril Mukminin sudah menjadi sesperi sejak 2015 ini bersaksi di pengadilan. Selain dia, ternyata Edhy Prabowo punya dua sespri wanita.

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Amiril Mukminin, Seorang sekretaris pribadi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membongkar aib atasannya tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Amiril Mukminin sudah menjadi sesperi sejak 2015 ini bersaksi di pengadilan.

Selain dia, ternyata Edhy Prabowo punya dua sespri wanita.

Amiril Mukminin mengungkapkan Edhy Prabowo menggunakan uang fee diduga hasil suap untuk membiayai sewa apartemen sekretaris pribadinya bernama Fidya Yusri.

Amiril diketahui bertugas mengelola uang tunai milik Edhy Prabowo sejak dari anggota DPR hingga ketika menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada sidang kali ini, Amiril Mukminin didatangkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap izin ekspor benih lobster untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.

Potret Cantik Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Juga Ditangkap KPK,
Potret Cantik Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Juga Ditangkap KPK, (Istimewa)

Dalam kesaksiannya, Amiril juga menyampaikan bahwa bukan hanya uang suap bikan hanya mengalir untu sewa apartemen saja, tapi juga digunakan untuk membeli mobil.

Menurut Amiril, mobil yang dibeli adalah jenis Honda HRV yang diperuntukkan buat sekretaris pribadi Edhy Prabowo yang lainnya yakni Anggia Putri Tesalonika Kloer.

Terungkapnya dua sespri Edhy Prabowo mendapat 'jatah' berbeda itu berawal ketika hakim bertanya kepada Amiril soal penggunaan sejumlah uang yang diduga terkait perkara korupsi.

"Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?" kata ketua majelis hakim, Albertus Usada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/3/2021).

"Saya lupa, Pak," jawab Amiril

"Kan saudara yang pegang uangnya?" tanya hakim.

"Waktu itu, saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai."

"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?" tanya hakim.

"Benar," jawab Amiril.

Amiril mengatakan, pembelian mobil untuk Anggia Putri Tesalonika merupakan perintah langsung dari Edhy Prabowo.

"Ada perintah dari Pak Edhy agar mobil dipakai Anggia, karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Siswandhono.

"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ucap Amiril.

"Saya kasih cash kepada Bang Amri, lalu diserahkan kepada Ainul Faqih. Lalu Ainul Faqih yang membayarkan mobil tersebut."

Benih lobster
Benih lobster (SHRIMP NEWS INTERNATIONAL)

Amri diketahui adalah rekan Edhy Prabowo yang dijadikan direktur di perusahaan logistik pengirim benih bening lobster (BBL) bernama PT Aero Citra Kargo (ACK).

Lalu, Ainul Faqih merupakan staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR dari Gerindra, Iis Rosyita Dewi.

"Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?" tanya jaksa lagi.

"Kalau Fidya, dia yang mengajukan kepada saya. Dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke pada saya, 'Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel'," ucap Amiril.

"Dia bilang, 'kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy Prabowo), saya mau mengajukan kos atau apa'. Itu pada bulan pertama, lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya."

Amiril lalu mencarikan apartemen terdekat dengan kantor KKP. Lalu, didapatlah apartemen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Saya carikan lalu dapat di Menteng Park. Apartemen 2 kamar harganya Rp 160 juta per tahun," kata Amiril.

Amiril lalu membayar apartemen itu dari uang yang dia peroleh dari Amri.

"Yang bayar apartemen saya secara cash, uangnya dari Amri. Saya juga lapor kepada Pak Menteri," ujar Amiril.

Menurut Amiril, Fidya adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo yang berstatus non-pegawai negeri sipil (PNS).

"Fidya itu bawaan Bapak, posisi sama seperti saya, sespri," kata Amiril.

Reaksi KPK Usai Edhy Prabowo Menyatakan Siap Dihukum Mati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara merespons pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

Adapun pernyataan Edhy tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menjeratnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Ali mengatakan, saat ini penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” kata Edhy.

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," sambungnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy Senin (22/2/2021).

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” imbuh dia.

Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.

Ia mengeklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebutkan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

"Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.

Adapun dalam kasus ini KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.

Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SUMBER:

https://www.kompas.tv/article/154616/edhy-prabowo-biayai-sewa-apartemen-untuk-sespri-wanita-rp-160-juta-per-tahun?page=all

https://www.kompas.tv/article/149697/reaksi-kpk-usai-edhy-prabowo-menyatakan-siap-dihukum-mati?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved