Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gejolak di Partai Demokrat

Jhoni Allen Ungkap Kewenangan Keliru AHY, Herannya Moeldoko Terkesan Sembunyi Usai Pidato di KLB

Pasca terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara

Editor: Aswin_Lumintang
YouTube Sidoel Jak / TRIBUNNEWS Irwan Rismawan / KOMPAS.com Lukas Altobel
Kolase foto Jhoni Allen Marbun, AHY, dan SBY. Jhoni Allen Marbun sebut terpilihnya AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sudah didesain SBY. 

"Kedua, Ketua Majelis Tinggi, kewenangannya pertama membuat rancangan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang disahkan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa, menentukan siapa calon ketua umum Pada kongres atau KLB," tambahnya.

Baca juga: Mengenal Sosok Rian Pembunuh Berantai di Bogor, Ceritanya Mirip Rian Jombang, Ngaku Benci Wanita

Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi secara resmi membuka Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar (Tribun Medan/Danil Siregar)
Baca juga: Moeldoko Dinilai Mempersulit Jokowi karena Jadi Ketum Demokrat versi KLB sekaligus KSP

Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum

Dia pun menyinggung SBY yang selalu mengklaim sebagai Demokrat sejati, tetapi menurutnya justru demokrasi PD yang diamputasi SBY.

"SBY selalu mendengungkan keadilan, tetapi faktanya AD/ART Tahun 2020 ini adalah mengambil keadilan-keadilan hak-hak daripada kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke, di mana hak untuk kedaulatannya diamputasi dalam pasal AD/ART itu, bahkan calon ketua umum menjadi kewenangan Ketua Majelis Tinggi," urai Jhoni.

Dilanjutkan Legislator Komisi V itu, adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas juga memegang jabatan sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Senayan.

"Mahkamah Partai yang menurut UU Parpol pasal 32 dia independen, hasilnya final. Ini tidak, hasilnya direkomendasi kepada Ketua Majelis Tinggi. Semuanya bermasalah dan melanggar UU," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved