Terkini Internasional
Ingat Zuraida Hanum? Istri yang Nekat Bunuh Suaminya yang Seorang Hakim, Hak Asuh Anak Pupus
Setelah mendapat vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum masih berjuang mendapat hak asuh anaknya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Zuraida Hanum?
Dia adalah sosok wanita yang tega membunuh suaminya Jamaluddin, yang juga hakim di PN Medan.
Setelah mendapat vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum masih berjuang mendapat hak asuh anaknya.
Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan diketahui memutuskan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterimanya gugatan hak asuh anak almarhum hakim Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanum bernama Khanza.
Gugatan itu diajukan oleh pengacara keluarga almarhum Jamaluddin untuk menetapkan sah di mata hukum atas hak asuh Khanza.
Khanza merupakan hasil dari pernikahan almarhum Jamaluddin dan Zuraida Hanum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PA H Mardongan Nasution.
"Iya benar, putusan NO itu dibacakan oleh Hakim ketua Drs. H Rusli S.H, Kamis (27/8/2020) lalu," ujarnya, Rabu (9/9/2020) sore.

Saat ditanyakan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ia menyatakan tidak mengetahuinya.
Sementara Muhammad Jafar selaku kuasa hukum keluarga almarhum Jamaluddin, menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini hak tanggung jawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari Khanza.
"Dalam putusan NO itu, salah satu pertimbangan hakim karena tidak ada surat pernyataan dari Kenny yang mau bersedia mengurus (Khanza)," ujarnya.
Padahal menurut dia, dalam agenda pemeriksaan saksi di depan persidangan sebelumnya, Kenny menyatakan sudah bersedia mengasuh adiknya Khanza.
"Di sidang itu kan, salah satu pengakuan yang sempurna.
Jadi untuk apalagi ada surat pernyataan," cetusnya.
Selain itu, pertimbangan majelis hakim yakni, dalam pengajuan hak asuh anak harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Medan yang menyatakan anak bukan merupakan adopsi.
"Dia (Khanza) kan adik kandungnya Kenny.
Kecuali kalau dia tadi anak pungut yang didapat di jalan.
Makanya saya melihat, hakim blunder," pungkasnya.
Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim PA itu.
"Iya, pasti kita akan mengajukan banding atas putusan itu," ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Zuraida Hanum yang saat ini di Lapas Wanita sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi, karena kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada suaminya ini menyatakan syukur atas putusan hakim PA itu.
"Dia merasa bersyukur atas putusan itu, sebab saat ini Khanza masih bersama dengan orangtuanya (Zuraida Hanum), yang juga neneknya sendiri," kata Onan Purba mewakili terdakwa.
Selain Zuraida, dia juga menyatakan bahwa keluarganya bersyukur akan putusan itu.
"Neneknya pun bersyukur, karena Khanza ini dirawat sama mereka.
Kalau tiba-tiba diambil kan sedih. Bukan tidak diurus," katanya.
Onan menyatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sebenarnya sudah tepat, sebab Khanza saat ini masih memiliki orangtua.
Dan Kenny yang ingin mengasuh masih belum memiliki pendapatan tetap.
"Kenny kan belum kerja, kek mana dia mau menghidupi adiknya itu.
Selain itu kan, ibu kandungnya (Zuraida) masih hidup.
Jadi saya rasa merasa putusan hakim itu tepat dimata hukum dan masyarakat," ujarnya.
Akui 5 Kali Berhubungan Badan dengan Pembunuh Suaminya, Sempat Beraksi di Mobil
Di persidangan, terkuak lokasi Zuraida Hanum (41), yang tak lain adalah istri korban (hakim Jamaluddin) berhubungan intim dengan Jefri Pratama (42).
"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," jelasnya kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik melalui sidang teleconfrence, di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Di sidang sebelumnya, terungkap Hakim anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.
Kemudian dikembangkan oleh Majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah didalam mobil juga.
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan, Jumat (15/5/2020).
Zuraida Beber Selingkuhan Suaminya
Zuraida Hanum (41) membeberkan kisah perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama hakim Jamaluddin.
Kisah itu menjadi kesaksian Zuraida dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara teleconference di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2020).
Dalam keterangannya, Zuraida mengungkapkan dua wanita yang menjadi selingkuhan hakim Jamaluddin.
Ia pun menyebutkan suami dari seorang perempuan tersebut sempat menggerebek rumah Jamaluddin.
"Ada dua orang perempuan Pak, ada Rina Hayati, yang sampai digerebek oleh suaminya yang dari Padang ke Medan," kata Zuraida Hanum menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Onan Purba.
"Setelah Rina Hayati, siapa lagi wanita yang pernah selingkuh dengan Jamal?" cecar Onan Purba.

Zuraida pun menyebutkan nama seorang pegawai di lingkungan PN Medan, yang saat itu bertugas sebagai guru senam.
"Kemarin itu dia bertugas sebagai guru senam di PN Medan," ucap Zuraida, yang langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah mengatakan bahwa hal ini tidak perlu dipublikasikan karena tidak ada sangkut pautnya dengan pembunuhan.
Onan kemudian mengalihkan pertanyaannya tentang korban yang mengambil uang atas nama Zuraida di salah satu bank daerah di Aceh sebesar Rp 4 miliar.
"Ada pak, di Bank Aceh itu ada utang saya. Jadi yang dikira orang dia banyak uang, padahal itu uang saya pak, mati-matian saya membayar utang tersebut," katanya kepada Majelis hakim.
Zuraida menambahkan juga sering melihat Jamaluddin video call dengan asisten pribadinya hingga larut malam.
"Dia itu, sering video call dengan Cut, asisten pribadinya. Saya sering melihatnya," katanya.
Kemudian hakim menanyakan apakah sebelum membunuh, Zuraida Hanum sempat meramukan makan malam untuk korban.
"Sebelum membunuh, kamu sempat ya menyajikan makanan untuk Jamaluddin?" tanya hakim, dan diamini oleh Zuraida.
"Iya Yang Mulia, saat itu dia pulang, dan saya buatkan makanannya. Saya duduk di hadapannya sambil menunggunya makan," kata Zuraida.
Setelah mendengarkan keterangan tersebut, hakim merasa cukup dan menunda persidangan hingga Rabu (27/5/2030) pekan depan untuk agenda saksi meringankan (a de charge).
Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri dengan mengatakan, benar dirinya memperlakukan hal tersebut.
"Iya, yang mulia, pernah," katanya.
Kemudian diungkap Imanuel, dirinya sudah kerap sering melakukan hal tersebut. Lalu di perkuat oleh keterangan majelis hakim Erintuah yang mengatakan bahwa sempat juga melakukan hal tersebut di dalam mobil.
"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.
"Sempat juga kalian melakukan itu didalam mobilkan? Jujur saya kalian," kata Erintuah.
"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," pengakuannya.
Sepeti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Pemkab Bolmong Siap Hadapi Audit Rinci dari BPK Selama 40 Hari ke Depan
Baca juga: Masih Ingat Bambang Widjojanto Pengacara yang Gugat Jokowi-Maruf di Pilpres? Kini Disewa Kubu AHY
Baca juga: Tidak Lolos di Liga Champions, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Akan Dijual Juventus
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNIMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Setelah Divonis Mati Jadi Otak Pembunuhan Hakim, Zuraida Hanum Siap-siap Kehilangan Hak Asuh Anak