Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bambang Widjojanto

Masih Ingat Bambang Widjojanto Pengacara yang Gugat Jokowi-Maruf di Pilpres? Kini Disewa Kubu AHY

Masih ingat Bambang Widjojanto pengacara yang membela Prabowo-Sandi di Pilpres 2019? Kabarnya kini menjadi pengacara disewa kubu AHY.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Masih Ingat Bambang Widjojanto yang jadi pengecara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Kini Disewa Kubu AHY 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Bambang Widjojanto pengacara yang membela Prabowo-Sandi di Pilpres 2019?

Kabarnya kini menjadi pengacara disewa kubu AHY.

Hal ini terkait kubu AHY yang menggugat para peserta dari Partai Demokrat versi KLB.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Kakek Tewas Ditabrak Truk saat Menyebrang Jalan, Korban Terhempas di Jalan

Baca juga: VIRAL Pak Eko Diamuk Massa Perangkat Desa Usai Posting Jalan Rusak di Facebook: Jangan Nantang Kamu

Baca juga: Jokowi dan SBY Disebut Akan Panas Bila KLB Demokrat Disahkan, Pengamat: Maka Kacau Politik Nasional


Foto : Bambang Widjojanto. (Tribunnews/Jeprima)

Inilah biodata Bambang Widjojanto, eks pengacara Prabowo-Sandi yang menggugat pasangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 lalu di Mahkamah Konstitusi, namun kalah.

Bambang yang juga eks komisioner KPK ini disewa kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) untuk menggugat 10 kader Demokrat pecatan, yakni Jhoni Allen Cs.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan kedatangan kubu AHY menggugat 10 orang dari Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan," kata Herzaky, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

"Kami melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat.

Nama-namanya nanti saja kami rilis," lanjutnya.

Dia menuturkan, para tergugat ini dinilai melanggar konstitusi partai yang diakui negara.

"Intinya karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara," jelas Herzaky.

"Mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," sambungnya.

Dia berharap, kedatangan tim kuasa hukumnya ini dapat menjadi harapan terakhir agar Partai Demokrat kubu AHY tak jadi dikudeta.

"Kami datang ke sini dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," tutup Herzaky.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved