Berita Sulut
BPK Periksa Rinci Keuangan Pemda, Karyadi Kasih Tips Raih WTP
Kelapa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, mengatakan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
"Saya berharap dan yakin semua Pemda 15 kabupaten kota akan meraih WTP," Gubernur Olly
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, menyampaikan melalui pemeriksaan atas LKPD yang akan diselenggarakan oleh BPK diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di pemerintah daerah, baik Provinsi Sulut an seluruh kabupaten/kota akan mengalami peningkatan.
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly berharap Pemprov dan Pemda di 15 kabupaten dan kota dapat menyajikan LKPD dengan menjaga akurasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, orang nomor satu di Sulut ini juga mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh pemda di Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemda juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu Kelapa BPK Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi menyatakan, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada tahun ini akan dilaksanakan Long Form Audit Report (LFAR). Ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga secara keseluruhan mengalami kenaikkan yang signifikan dimana telah mencapai 75 persen.
Diharapkan Pemerintah daerah terus berusaha meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Pelaksanaan kegiatan Penyerahan LKPD, tahun Anggaran 2020 Unaudited tahun ini lebih cepat dibandingkan pelaksanaan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2020.
Diketahui, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (ryo)
• Promo Indomaret Terbaru 12 Maret 2021, Diskon Minyak Goreng,Cemilan hingga Susu, Cek Katalog di Sini
• Mesin ATM di Bali Akan Berhenti Operasi Selama 2 Hari, Bandara Tutup 24 Jam
• Nikmati Panada Ubi Kesukaan Sandiaga? Yuk ke Home Stay Marinsow, Cuma 200 Ribu per malam