Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi Irjen Napoleon Goyang Tiktok Dalam Ruang Sidang Disorot, Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba-tiba sedikit bercanda dengan melakukan goyangan Tiktok

Editor: Finneke Wolajan
ANTARA/GALIH PRADIPTA
Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara 

Atas perbuatannya, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Irjen Napoleon Bonaparte (Irwan Rismawan/Tribunnews.com)

Ajukan banding

Usai mendengar putusan tersebut Napoleon pun mengungkapkan bila dirinya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.

Dalam sidang tersebut Napoleon dengan nada lantang menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon yang duduk di kursi pesakitan.

Bahkan Napoleon dengan tegas mengatakan lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan lewat perkara dan vonis hukum yang menjeratnya.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata dia.

Sebab merujuk pernyataannya di sidang pleidoi, dirinya mengaku adalah korban kriminalisasi institusi Polri.

Ia juga mengatakan jadi korban malpraktik dalam penegakan hukum.

Bentuk kriminalisasi dan malpraktik itu disebut berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.

Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, diklaim demi mempertahankan citra institusi Polri semata.

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/napoleon-bonaparte' title='Napoleon Bonaparte'>Napoleon Bonaparte</a> saat mendengarkan pembacaan vonis
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat mendengarkan pembacaan vonis kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021)

Kasus Djoko Tjandra diusut lantaran terjadi pemberitaan secara masif di media massa dan berskala nasional pada pertengahan bulan Juli 2020, atas tudingan pemerintah Indonesia khususnya institusi penegakan hukum sudah kecolongan.

Goyang TikTok

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved