Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi Irjen Napoleon Goyang Tiktok Dalam Ruang Sidang Disorot, Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba-tiba sedikit bercanda dengan melakukan goyangan Tiktok

Editor: Finneke Wolajan
ANTARA/GALIH PRADIPTA
Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Napoleon Bonaparte goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara. Aksi Aksi mantan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini menjadi sorotan. 

Irjen Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

"Menyatakan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/djoko-tjandra' title='Djoko Tjandra'>Djoko Tjandra</a>, Irjen Napoleon Goyang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tiktok' title='TikTok'>TikTok</a>
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon Bonaparte yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian. Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," ucap Damis.

Sedangkan hal meringankan vonis, Napoleon berlaku sopan selama persidangan.

Dia belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi menjadi anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, serta punya tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, selama persidangan terdakwa tertib," kata Damis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved