Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Teddy Tak Berkutik, Hidup Mantan Suami Lina Hancur, Kini Terancam Masuk Bui

Diketahui pula bahwa Teddy meminta uang senilai Rp 750 juta untuk memenuhi wasiat mendiang Lina yang sempat meminta memberangkatkan sejumlah orang.

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Teddy Pardiyana 

Sebelumnya, diketahui pula bahwa Teddy meminta uang senilai Rp 750 juta untuk memenuhi wasiat mendiang Lina yang sempat meminta memberangkatkan sejumlah orang.

"Kemarin terakhir sih sempat ketemu A' Iky, pengacaranya, dan pengacara beliau (Teddy)," kata Putri Delina.

"Di situ awalnya sih sepakat untuk memberikan semua aset-aset Mama kepada kita."

"Cuma nggak tahu saat ini sedang dipermasalahin lagi," pungkasnya.

Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana (YouTube Cumicumi.com)

Hidup Teddy Hancur, Tak Dapat Harta Lina Sepeserpun, Kini Terancam Masuk Bui

Sementara itu diketahui aset-aset milik Rizky Febian diketahui hingga kini masih dipegang Teddy.

Lantaran hal tersebut, Rizky Febian pun meminta Teddy mengembalikannya.

Ia bahkan memberi tempo waktu 14 hari untuk suami Lina tersebut.

Sayangnya hingga waktu yang ditetapkan Teddy tak kunjung mengembalikan aset milik Rizky Febian.

"Akhirnya saya bikin perjanjian dan pernyataan bahwa saya bakal kasih haknya, asalkan balikin dulu aset-aset yang saya bikin," jelas Rizky Febian seperti yang dikutip dari TribunWow.com.

"Intinya kalau dia mau minta haknya, kita juga minta dulu hak yang sudah dipakai, sudah dijadikan aset, dan udah dikemanakan kita enggak tahu," ujar Rizky Febian.

Putra sulung Sule itu menegaskan bahwa kesepakatan tersebut telah dimusyawarahkan secara kekeluargaan dan disetujui kubu Teddy.

Rizky Febian lantas memberikan batas waktu 14 hari untuk Teddy mengembalikan semua aset Lina.

Namun, 14 hari telah berlalu dan Teddy belum mengembalikan aset tersebut.

Sementara itu sebelumnya, pihak kuasa hukum Rizky Febian, Ferry menyebut bila timnya akan menempuh jalur hukum bila Teddy melewati tempo waktu yang ditentukan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved