Masih Ingat Bos yang Lecehkan Sekretarisnya di Kantor? Kini Jadi Mualaf dan Disunat di Kantor Polisi
Tersangka JH saat ini resmi menjadi mualaf setelah melalui segelintir proses selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat bos yang lecehkan Sekretaris pribadi? Kini mualaf dan Disunat di kantor Polisi,
Bos perusahaan swasta berinisial JH (47) itu merupakan tersangka kasus pelecehan seksual yang kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara.
JH ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Utara setelah melecehkan dua orang Sekretaris pribadinya.
Dari hasil pengembangan Polisi, didapati ada dua korban lainnya yang pernah menjadi korban kebejatan JH.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH baru mengakui bahwa korban kebejatannya tak hanya DF (25) dan EFS (23).
Belakangan, JH menuturkan bahwa dirinya juga melakukan aksi pencabulan serupa terhadap dua pegawai lainnya berinisial AA dan BB.
"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB. Namun, saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi.
JH mengaku saat itu dirinya dipengaruhi minuman keras hingga nekat melakukan hal biadab kepada karyawatinya sendiri.
Sementara itu, baru-baru ini JH dikabarkan telah Disunat di kantor Polisi.
Tersangka JH saat ini resmi menjadi mualaf setelah melalui segelintir proses selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Adapun proses khitanan atau sunat terhadap JH berlangsung di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara berlangsung sekitar 30 menit.
JH dikhitan oleh anggota Tim Dokkes Polres Metro Jakarta Utara.
"Kita baru saja melakukan khitan untuk saudara JH. Dia pun karena kemauan sendiri memutuskan menjadi mualaf dan Disunat di rutan Polres Metro Jakarta Utara," kata Sutikno, Selasa (9/3/2021).
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara, mendapatkan hadiah seperangkat alat salat usai menjalani proses khitanan pada Selasa (9/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Usai dikhitan, JH mendapatkan hadiah berupa seperangkat alat salat dari anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Utara.