Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Ngaku Lebih Baik Mati Usai Divonis Majelis Hakim: Cukup Sudah Pelecehan Martabat Saya
Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara 4 tahun saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). Mengaku lebih baik mati.
Selain itu, menurut majelis, suap diberikan agar Napoleon menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik pihak Imigrasi.
Dengan berbagai surat yang dibuat atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi pun menghapus Djoko Tjandra dari DPO.
Maka dari itu, Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buron atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Irjen Napoleon Tegas, Tak Ada Bukti yang Membuktikan Kami Terlibat, Kena Jebakan Tommy Sumardi?
Iren Napoleon Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Irjen Napoleon mengaku dirinya telah didiskriminasi, seperti pernyataannya dalam lanjutan sidang kasus penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Bonaparte pun menyinggung malapraktik penegakan hukum yang diduganya sedang dilakukan pihak tertentu.
Praktisi hukum Saor Siagian pun menyoroti pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, dalam pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Napoleon menyebut dirinya adalah korban kriminalisasi Polri.
"Ini tuduhan serius."
"Artinya bahwa Napoleon tentu menurut penyidik dan JPU cukup bukti melakukan atau menerima suap."
"Dia harus membongkar siapa yang dituduh," kata Saor saat dihubungi Tribunnews, Rabu (24/2/2021).
Apalagi, tambah Saor, pangkat Napoleon di Polri bukan sembarangan, yakni Inspektur Jenderal alias bintang dua.
(Foto: Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Kini telah Divonis 4 tahun. (Tribunnews/Irwan Rismawan).