Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Tegas, 'Tak Ada Bukti yang Membuktikan Kami Terlibat', Kena Jebakan Tommy Sumardi?

Irjen Napoleon Bonaparte menjelaskan bahwa tak ada bukti dirinya terlibat dengan Djoko Tjandra. Korupsi hingga penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Editor: Frandi Piring
Istmewa
Irjen Napoleon Bonaparte menjelaskan tidak bukti yang membenarkan dirinya membuat pelanggaran penghapusan red notice Djoko Tjandra. Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).  (Tribunnews/Irwan Rismawan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus penghapusan red notice buronan korupsi Djoko Tjandra.

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menilai,

tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dirinya terlibat

dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte menyebut rekayasa kasusnya yang dibuat Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon Bonaparte menyebut rekayasa kasusnya yang dibuat Tommy Sumardi. (Youtube Kompas)

"Oleh karena itu maka tidak dapat membuktikan adanya niat atau keterlibatan kami dalam peristiwa itu," kata Napoleon,

saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU),

di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menyinggung soal permintaan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo kepada anggota Divisi Hubinter Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk mengurus surat terkait Djoko Tjandra.

Napoleon menuturkan, peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, menurutnya, uraian jaksa mengenai penyerahan uang yang

ia terima hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumardi selaku perantara suap Djoko Tjandra.

Maka dari itu, Napoleon berpandangan, keterangan tersebut tak memiliki pembuktian apa pun.

Begitu pula dengan uraian jaksa mengenai Napoleon yang disebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar.

"Bahwa uraian JPU pada peristiwa di mana kami minta uang Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumardi

sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved