Penanganan Covid
Ikut Tangani Pasien Covid-19, Sejumlah Nakes di Puskesmas Bolmut Keluhkan Tak Kecipratan Insentif
Beberapa Tenaga Kesehatan (Nakes) yang ada di sejumlah Puskesmas Bolaang Mongondow Utara mengeluhkan tidak kecipratan insentif Covid-19
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Laporan Kontributor Tribunmanado.co.id, Mejer Lumatow
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa Tenaga Kesehatan (Nakes) yang ada di sejumlah Puskesmas Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengeluhkan tidak kecipratan insentif Covid-19.
Pasalnya, mereka mengungkapkan ikut berjerih lelah membantu Tim Satgas dalam penanganan pasien terpapar covid-19 tahun lalu
namun tak menerima pembagian insentif covid.
Sejumlah Nakes saat diwawancarai Tribunmanado.co.id mengatakan kendati nama mereka tidak tertera di SK,
Baca juga: Mahasiswi Cantik dari Tondano Meliamega Fehr Imbau Warga Terus Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Posko Manado Tangguh Paniki Bawah Menarik Perhatian Pemkot Gorontalo
Baca juga: Telkomsel Pamasuka Gelar Program Menarik, Tukar Poin Berhadiah Motor hingga Gratis Kuota 30GB
mereka mengaku ikut terlibat membantu menangani pasien yang saat itu berstatus ORP, dan ODP bahkan PDP dilapangan.
"Saat itu memang kami ikut terlibat membantu teman-teman di PKM dalam penanganan pasien ORP dan ODP,
walaupun sempat khawatir dan takut jika sewaktu-waktu akan terpapar covid-19," ungkap salah satu Nakes yang enggan menyebutkan namanya.
Baca juga: Aprilia Rencana Buka Klub Pelatihan Bola Voli di Sulut, Minta Saran Telepon Guru Semasa SMA
Baca juga: Guru Tewas Dipenggal karena Berita Hoaks Muridnya, Pelaku Habisi Korban dengan Brutal
Dirinya mengatakan memang sesuai SK penerima Insentif Covid tersebut berjumlah 5 orang.
Namun ada beberapa Nakes sempat ikut menangani langsung pasien ODP dan PDP.
"Hanya pihak penerima mengatakan bahwa dana insentif covid itu untuk tim satgas, nah sedangkan setahu saya,
jika untuk Satgas maka saya memang tidak berhak menerima karena nama tidak tertera di SK,
walaupun begitu sangat disayangkan kami yang ikut menangani langsung pasien covid tidak menerima pembagian insentif apapun," keluh Nakes yang bekerja di Puskesmas Buko ini.
Baca juga: Pasca KLB Deli Serdang AHY Main Pecat Ketua DPD dan DPC yang Dicurigai Dukung Moeldoko
Baca juga: Promo Alfamart Hari Rabu 10 Maret 2021, Ada Cashback 30 Persen, Selengkapnya Cek Katalog di Sini!
Baca juga: Renungan Harian Kristen - Jangan Menolak dan Bosan Didikan Tuhan
Senada, sejumlah Nakes di Puskesmas di Kecamatan Bintauna juga ikut mengeluhkan kondisi ini.
Mereka mengatakan walaupun namanya tidak tertera di SK namun juga ikut menangani pasien covid di ruang UGD.
"Jadi pasien-pasien covid tersebut kan sebelumnya ditangani di Puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit untuk tes PCR,
di situ tentu ada juga Nakes yang ikut menangani pasien covid di UGD," ujar salah satu Nakes.
Baca juga: Teddy Syah Kaget, Saat ke Makam Rina Gunawan, Setelah Seminggu Meninggalkannya, Hal Ini Yang Terjadi
Baca juga: Andi Mallarangeng Sebut Kader Partai Demokrat yang Ikut KLB Pengkhianat: Sekongkol dengan Kekuasaan
Dikatakannya, memang dari informasi yang mendapatkan insentif tersebut namanya tertera di SK karena terjun langsung mengikuti Tracking pasien ORP, dan ODP dilapangan.
Kendati begitu, dirinya mengaku kecewa karena tidak ikut kecipratan insentif tersebut, walau sudah berjerih lelah menangani pasien ODP dan PDP covid.
"Ya kalau memang aturannya seperti itu kami harus menerima,
harapannya ada rasa keadilan dan kebersamaan bagi Nakes yang ikut bersusah payah menangani pasien covid, bahkan berpotensi terpapar virus saat itu," ungkapnya sedih.
Baca juga: Terciduk 12 Cowok dan 4 Cewek di Kamar Hotel, Temuan di TKP Disorot, 16 Remaja Sedang Lakukan Ini
Baca juga: Punya Masalah Berat Badan? Terapkan 7 Cara Jitu Ini, Perut Buncit Hilang Dalam Seminggu
Diketahui, ada sejumlah Nakes di Puskesmas yang juga ikut merasakan hal yang sama, seperti di Puskesmas Bolangitang, Mokoditek dan Buko.
Bahkan, ada beberapa yang namanya tidak tertera di SK justru ikut kecipratan insentif tersebut. Padahal tidak terlibat langsung menangani pasien ODP, dan ORP.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang P2P Dinkes Bolmut, Febyanto Lumoto mengatakan bahwa pemberian insentif covid tersebut sudah sesuai Juknis dan aturan.
Baca juga: Puslitbang Polri Evaluasi Standar dan Kelayakan Mutu Bangunan Polsek di Sulut
Baca juga: Masih Ingat Umi Pipik? Tujuh Tahun Ditinggal Ustaz Uje, Masih Betah Menjanda, Ini Kabarnya Sekarang
"Itu sudah sesuai prosedur dan Juknis, dan sudah dirapatkan bersama rekan-rekan di Puskesmas
tinggal bagaimana pengaturan pembagian insentif bagi PKM mereka disana," singkat Lumoto kepada Tribunmanado.co.id
Diketahui, Insentif Covid bagi Nakes tersebut diatur dalam Permenkes, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01. 07/ Menkes/2539/2020
Baca juga: Andi Mallarangeng Sebut Kader Partai Demokrat yang Ikut KLB Pengkhianat: Sekongkol dengan Kekuasaan
Baca juga: Tempat Persembunyian KKB Papua dan MIT Poso Sama, Warga Sipil Jadi Temeng, Ditemukan Prajurit TNI
ditetapkan bahwa tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 berhak mendapatkan dana insentif dan jika meninggal berhak mendapatkan santunan.
Padahal semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan nonrujukan
maupun layanan primer merupakan pihak yang juga rentan terpapar COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif. (Mjr).
Baca juga: Andi Mallarangeng Sebut Kader Partai Demokrat yang Ikut KLB Pengkhianat: Sekongkol dengan Kekuasaan
Baca juga: Tempat Persembunyian KKB Papua dan MIT Poso Sama, Warga Sipil Jadi Temeng, Ditemukan Prajurit TNI
Baca juga: Citra Polri Tercoreng, Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 1,5 Juta ke Sejumlah Oknum Polisi Tiap Bulan
YOUTUBE TRIBUN MANADO: