Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dihadapan Presiden Jokowi Mahfud Tantang Amien Rais Cs

Presiden Joko Widodo menerima sejumlah tokoh yang datang ke Istana Merdeka mempertanyakan kasus tewasnya 6 pengikut

Editor: Aswin_Lumintang
setpres
Amien Rais Datangi Jokowi di Istana, Bawa Rombongan Tuntut Keadilan 6 Laskar FPI. Neraka Jahanam bagi para pembunuh. 

"Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana, sampaikan sekarang. Atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan.

Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," ucap Mahfud.

"Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang ndak ada. Apa, pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya," sebut Mahfud.

Mahfud lantas memerinci tiga syarat terjadinya pelanggaran HAM berat yakni dilakukan secara terstruktur dalam artian aparat secara berjenjang, sistematis, dan masif yakni menimbulkan korban meluas.

Jika ada bukti-bukti itu, Mahfud menekankan pemerintah siap mengadili. Bukti itu, kata Mahfud, tak dimiliki TP3.

"Kalau ada bukti itu ada bukti itu mari bawa kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Nah, saya sampaikan begitu tadi, silakan kami menunggu, terbuka, dan saya katakan TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya. Ndak ada tuh," sebut dia.

Mahfud mengatakan, bukti adanya pelanggaran HAM berat pada penembakan pengawal Habib Rizieq sangat dibutuhkan untuk diproses lebih lanjut.

Sebab, bila hanya berdasarkan keyakinan, setiap orang punya keyakinan masing-masing.

"Ada di berita acaranya bahwa TP3 sudah diterima tapi ndak ada, hanya mengatakan yakin. Kalau yakin tidak boleh karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya ini, pelakunya itu, otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan, pemerintah secara tegas dan terbuka mempersilakan Komnas HAM mengusut tuntas kasus tersebut, bahkan tanpa intervensi dan campur tangan.

Amien Rais saat bertemu dengan Jokowi
Amien Rais saat bertemu dengan Jokowi (IST)

“Waktu itu Presiden mengatakan sesuai kewenangan yang diberikan Undang-undang silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya, panggil siapa saja yang merasa punya pendapat punya bukti, yang merasa punya keyakinan, nanti sampaikan kepada presiden apa rekomendasinya,” ucapnya.

Sejauh ini, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan memang ada pelanggaran HAM dalam tewasnya 4 pengawal Rizieq yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.

Karena itu, Komnas HAM meminta Polri mengusut penembakan terhadap 4 laskar FPI yang saat itu ditembak saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya hingga ke pengadilan.

Ejekan Tersangka

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved