Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Cita Citata Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Dibayar Rp 150 juta

Ia tak tahu jika saat itu mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sedang menikmati uang korupsi bantuan sosial Covid-19.

Editor: Indry Panigoro
arie puji waluyo/warta kota
Cita Citata 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama penyanyi Cita Citata ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19.

Bahkan disebut jika pedangdut itu menerima uang Rp 150 juta.

Uang itu katanya diberikan ke Cita Citata sewaktu berkeringat di Labuan Bajo.

Menyikapi itu, mantan kekasih Roy Geurts itu punya sikap atas kasus yang menyeret namanya itu.

Bahkan, Cita Citata bakal menolak datang jika dipanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK).

Baca juga: TERNYATA ini Sosok Cinta Pertama Raffi Ahmad, Mirip Nagita Slavina?

Penyebabnya, Cita Citata merasa dirinya tak ada hubungan dan dengan pihak Juliari Batubara saat itu.

Cita hadir di Labuan Bajo untuk menjalani pekerjaan yang diberikan oleh EO dan agency-nya.

Pelantu lagu Goyang Dumang ini juga menjelaskan ketika dipanggil untuk tampil dalam acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo, ia tak merasakan ada kejanggalan apapun.

"Nggaklah (dipanggil KPK) kan aku nggak ada hubungannya," tegas Cita Citata saat dihubungi awak media, Senin (8/3/2021).

"Waktu itu maksudnya nggak ngapa-ngapain, maksudnya cuma nyanyi saja. Ya biasalah normal kalau orang dipanggil kan gitu. Udah, nggak ada kejanggalan apa-apa sih," jelasnya.

Cita Citata merasa dirinya hanya memenuhi kewajibannya sebagai penyanyi yang diundang dalam sebuah acara.

Ia tak tahu jika saat itu mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sedang menikmati uang korupsi bantuan sosial Covid-19.

"Aku kan nggak ikut ke dalam masalah mereka kan. Aku dipanggil saja tanpa tahu maksudnya ada masalah seperti itu kan," ucap Cita Citata.

"Terus juga waktu yang manggil aku kan bukan Batubara nya langsung," katanya.

Cita Citata juga ogah jika harus mengembalikan begitu saja honor yang ia terima untuk tampil saat itu.

Ia merasa sudah bekerja secara profesional sehingga berhak mendapatkan bayaran yang profesional.

Belum lagi ia harus membayar timnya yang ikut bekerja ke Labuan Bajo.

Nama Cita Citata disebut ketika saksi dalam sidang tipikor dana bansos Covid-19 membacakan aliran uang korupsi tersebut.

Uang sebesar Rp 150 juta disebut-sebut digunakan untuk membayar penampilan Cita Citata di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

Baca juga: 7 Fakta Aprilia Manganang, 28 Tahun Menunggu Jadi Laki-laki dan Punya Kakak Perempuan Berotot Kekar

Bantah Terima Uang Rp 150 Juta Saat Tampil di Acara Kemensos

Cita Citata bantah jika dirinya menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk penampilannya di Labuan Bajo dalam acara Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.

Uang itulah yang kini membuat namanya terseret dalam sidang tipikor mantan Kemensos Juliari Peter Batubara.

"Oh nggak, nggak nyampe segitu kok," ujar Cita Citata saat dihubungi awak media, Senin (8/3/2021).

Ia tak menepis bila dirinya hadir dan tampil dalam acara Kemensos di Labuan Bajo.

Akan tetapi Cita menjelaskan bahwa uang yang ia terima bukanlah langsung dari pihak Kemensos melainkan dari agency yang mengontaknya.

"Nggak tahu ya kalau lets say dia bayarnya ke orang segitu (Rp 150 juta). Nggak tahu," katanya.

"Kan kalau misalkan manggil kita harus ada agency juga. Lalu kemudian nanti kepalanya banyak, itu kan biasalah kalau gitu, ada uang-uang kasih berapa gitu," tutur Cita Citata.

Cita Citata mengatakan bahwa kontraknya sekali manggung tidak mencapai ratusan juta rupiah.

"Cuma kan kayak gitu nggak tertuang di kontrak. Biasanya kontraknya, kalau kontrakku nggak sampai ratusan. Nggak," jelasnya.

Sebelumnya Cita Citata kaget ketika namanya disebut dalam sidang tindak pidana korupsi.

Saat itu saksi membeberkan aliran dana uang korupsi bantuan sosial Covid-19 yang mencapai Rp 16,7 miliar.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Aliran Dana Bansos Covid-19: Juliari Batubara, Pembelian Brompton, Hingga Pedangdut Cita Citata

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengungkapkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu disampaikan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," ucap Joko saat sidang.

Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos Covid-19.

Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.

Cita Citata
Cita Citata (Instagram @cita_citata)

Rincian penggunaan uang tersebut yakni:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar R 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta

7. Robin (tim bansos) Rp300 juta

8. Yogi tim bansos Rp300 juta

9. Iskandar Rp250 juta

10. Rizki Kemensos Rp350 juta

11. Firman tim bansos Rp250 juta

12. Reinhan Rp70 juta

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta

15. Untuk operasional BPK Rp1 miliar yang diberikan melalui Adi

16. Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp100 juta

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp100 juta

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau R 200 juta

23. Pembayaran sapi Rp100 juta

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta

25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp270 juta

Cita Citata
Cita Citata (arie puji waluyo/warta kota)

Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.

"Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," kata Joko.

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Namanya Terseret dalam Sidang Korupsi Dana Bansos, Cita Citata Tolak Hadir Jika Dipanggil KPK."

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Sikap Cita Citata Setelah Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Tolak Jika Dipanggil KPK, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/03/10/sikap-cita-citata-setelah-namanya-terseret-kasus-dugaan-korupsi-bansos-tolak-jika-dipanggil-kpk?page=all

Kunjungi channel Youtube kami:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved