Kisruh Partai Demokrat
Bukan Abal-abal Seperti Kata AHY, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Bisa Disahkan, Tapi Berakhir Begini
Namun ternyata kubu KLB Deli Serdang punya peluang disahkan sebagai partai resmi yang berarti tidak abal-abal
"Nanti kalau sudah keluar kita akan bahas sama-sama, kita akan buka ke kawan-kawan," tambahnya
Moeldoko, AHY, SBY
"Mereka tidak puas, mereka PTUN. Kami tidak puas, kami akan ambil langkah hukum," pungkas Razman.
Sikap Menkopolhukam Mahfud MD
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, akhirnya buka suara soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di deli serdang, Sumatera Utara.
Tanggapan Mahfud MD diunggah dalam cuitan Twitter pribadinya.
Pihaknya mengatakan sampai saat ini Pemerintah Indonesia tak dapat melarang KLB Partai Demokrat tersebut.
Alasannya lantaran hal tersebut urusan internal partai.
Dirinya pun membandingkan saat Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Di mana saat itu Matori Abdul Jalil akan mengambil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Gus Dur, namun kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)."
Mahfud MD (Tribunnews)
Pun saat era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."
"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa deli serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai."