Penanganan Covid
Apakah Penyintas Covid-19 Boleh Vaksin? Berikut Penjelasan dr Alexander K Ginting!
Simak Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Penjelasan dr Alexander K Ginting dalam artikel ini!
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Apakah Penyintas Covid-19 Boleh Vaksin?
Sebelum lanjut, Penyintas Covid-19 adalah orang yang Pernah Terpapar Virus Corona atau pernah menjadi pasien positif Covid-19 namun telah dinyatakan sembuh.
Simak Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Penjelasan dr Alexander K Ginting dalam artikel ini!
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Pernikahan Dibatalkan karena Calon Suami Pilih Mantan Kekasihnya, Wanita Ini Foto Prewedding Sendiri
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Karyawan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kembali Dicairkan Tahun Ini
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Seorang Pengendara Motor Tewas, Korban Jatuh Lalu Tersenggol Mobil
TONTON JUGA :
program vaksinasi covid-19 telah digalakkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya menangani pandemi.
Pemerintah menargetkan vaksinasi untuk 181,5 juta rakyat Indonesia dari total keseluruhan penduduk sebesar 270,2 juta jiwa berdasar pada data yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS).
Pertanyaannya, apakah penyintas Covid-19 boleh menerima vaksin?
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, dr Alexander K Ginting S.,SP.(K) hal ini bisa saja dilakukan.
Namun ada syarat dan ketentuan tersendiri.
Pertama, penyintas Covid-19 yang sudah sembuh diberi jeda minimal 3 bulan.
"Kalau kurang dari 3 bulan tidak dianjurkan.