Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Tempat Usaha di Manado Kini Boleh Buka Hingga Pukul 10 Malam

Perubahan jam operasional tempat usaha itu seiring kebijakan Pemerintah Kota Manado yang melonggarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Jumadi Mappanganro
Jumadi Mappanganro
Barista Moffe Coffee menyiapkan pesanan pengunjung di Moffe Coffee & Resto, Kota Manado, pekan lalu. Kini kafe dan tempat usaha di Kota Manado boleh buka hingga pukul 10 malam 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi pelaku usaha di Kota Manado.

Tempat usaha di Kota Tinutuan kini boleh buka hingga pukul 10.00 malam.

Dengan catatan, pelaku usaha tetap wajib membatasi jumlah pengunjungnya hingga 50 persen dari kapasitas ruangan.

Perubahan jam operasional tempat usaha itu seiring kebijakan Pemerintah Kota Manado yang melonggarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Jam operasional tempat usaha di zona rendah dan sedang ditentukan dari pukul 7 pagi hingga pukul 10 malam.

Sebelumnya operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 8 malam.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Manado dengan nomor: 044/B.06/BPBD/109/2021.

Wali Kota Manado Vicky Lumentut mengatakan, pelonggaran tersebut merupakan bentuk dari penerapan sistem zonasi dengan mempertimbangkan situasi terkini Manado yang telah keluar dari zona orange.

"Keputusan ini kita ambil bersama forkopimda," terang Vicky Lumentut lewat rilis yang diterima Tribun Manado, Selasa (9/3/2021) .

Meski demikian, sebut dia, protokol Covid-19 tetap diberlakukan secara ketat.

Pelaku usaha wajib membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan.

Rumah Kopi K8 Manado
Rumah Kopi K8 Manado (jumadi mappanganro)

"Tempat usaha wajib sediakan tempat cuci tangan, mewajibkan pengunjung jaga jarak,

Melarang pengunjung tanpa masker serta menyemprotkan disinfektan selang beberapa hari," kata dia.

Tempat usaha yang tidak patuh akan kena sanksi berupa penutupan selama tiga hari.

Untuk warga yang hendak mengadakan hajatan, musti melapor ke satgas Covid dan bersedia membuat pernyataan patuh protokol Covid 19.

Pemakaman pun diatur. Jenazah yang dibawa ke rumah hanya boleh disemayamkan sehari terhitung sejak kematian dan harys segera dimakamkan

Sejumlah pelaku usaha menyambut baik keputusan tersebut.

Meifrid penjual buah di Kairagi mengatakan, omzetnya turun drastis semenjak pemberlakuan pembatasan operasional pada pukul 8 malam.

"Biasanya kami dapat sehari 600 ribu. Kini hanya 100 ribu saja," kata dia kepada Tribun Manado Selasa (9/3/2021) sore.

Dengan dibuka hingga pukul 10 malam, ia berharap bisa meraup untung lebih banyak lagi.

Hans salah satu pemilik rumah makan ikan bakar di kawasan Paniki mengatakan, kebijakan itu adalah kabar baik bagi pelaku usaha.

"Selama ini tempat usaha saya buntung. Beberapa karyawan terpaksa dirumahkan," kata dia. 

Update Covid-19

Sudah genap setahun pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air.

Namun, jumlah masyarakat yang terjangkit Covid-19 masih terus bertambah.

Berdasarkan data Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 sejak Senin (8/3/2021) hingga Selasa (9/3/2021), ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 6.389 orang.

Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.392.945 orang terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu.

Adapun informasi itu disampaikan Satgas kepada wartawan pada Selasa sore.

Data juga bisa diakses melalui laman www.covid19.go.id yang selalu diperbarui setiap sore.

Pasien sembuh dan meninggal dunia

Sementara itu, data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 7.496 orang sehingga jumlah pasien sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 1.210.877 orang.

Kendati demikian, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia juga masih terus bertambah.

Pada periode 8-9 Maret, tercatat ada penambahan pasien meninggal dunia 210 orang.

Dengan demikian, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 kini ada 37.757 orang.

Selain itu, pemerintah juga mencatat ada 65.480 orang suspek Covid-19 di Indonesia dan jumlah kasus aktif sebesar 144.311 orang.

Kasus aktif adalah pasien yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit atau sedang menjalani isolasi mandiri.

Penyebaran Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 510 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

Ingat Pesan Ibu

Tribun Manado mengajak pembaca untuk pro aktif mencegah penularan covid-19. 

Caranya mempraktikkan selalu pesan ibu: pakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved