Kasus Perselingkuhan
Kepergok Selingkuh dalam Mobil, Oknum PNS dan Wanita Bersuami Dihukum Cambuk 18 Kali Dimuka Umum
Terkait kasus perselingkuhan pria beristri yang ada seorang oknum PNS dengan wanita yang sudah bersuami. Keduanya kini mendapat hukumang cambuk.
Editor:
Glendi Manengal
"Hari ini yang dicambuk ada empat pasang,
yang terdiri dari tiga pasang kasus ikhtilat dan satu pasang kasus khalwat," sebutnya.
Dia menyebutkan oknum PNS yang dicambuk tersebut, melanggar pasal 25 Qanun Jinayah.
"PNS itu diamankan di jalan menuju pelabuhan Ulee lheue, kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Mereka digerebek di dalam mobil saat petugas Wilayatul Hisbah melakukan patrol," ujarnya.(hd)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum PNS dan Pasangannya Dicambuk 20 Kali, https://aceh.tribunnews.com/2021/03/09/oknum-pns-dan-pasangannya-dicambuk-20-kali.