Kasus Perselingkuhan
Kepergok Selingkuh dalam Mobil, Oknum PNS dan Wanita Bersuami Dihukum Cambuk 18 Kali Dimuka Umum
Terkait kasus perselingkuhan pria beristri yang ada seorang oknum PNS dengan wanita yang sudah bersuami. Keduanya kini mendapat hukumang cambuk.
Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Lalu, berdasarkan keputusan kejaksaaan Negeri Banda Aceh, Senin (8/3/2021) dengan amar keputusan nomor 18/JN/2021/MS-BNA,
dinyatakan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Menghukum keduanya dengan uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan dua kali cambukan.
Jadi keduanya mendapat hukuman cambuk sebanyak 18 kali dimuka umum.
Selain AG dan AS, ada enam pelanggar lain yang dicambuk dan
melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang juga dinyatakan sudah inkrah dari
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Terpidana tersebut masin-masing berinisial MU dan pasangannya RA,
dengan masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan.
Lalu, MD dan pasangannya ZU, masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan,
serta MA dan SO, masing-masing mendapatkan 10 kali cambukan.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko SSTP MSi mengatakan,
pelaksanaan hukuman dilakukan terhadap empat pasang.
Foto : Ilustrasi hukuman cambuk. (KOMPAS.com/RAJA UMAR)