Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perselingkuhan

Kepergok Selingkuh dalam Mobil, Oknum PNS dan Wanita Bersuami Dihukum Cambuk 18 Kali Dimuka Umum

Terkait kasus perselingkuhan pria beristri yang ada seorang oknum PNS dengan wanita yang sudah bersuami. Keduanya kini mendapat hukumang cambuk.

Editor: Glendi Manengal
tribunnews
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh 

Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Lalu, berdasarkan keputusan kejaksaaan Negeri Banda Aceh, Senin (8/3/2021) dengan amar keputusan nomor 18/JN/2021/MS-BNA,

dinyatakan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Menghukum keduanya dengan uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan dua kali cambukan.

Jadi keduanya mendapat hukuman cambuk sebanyak 18 kali dimuka umum.

Selain AG dan AS, ada enam pelanggar lain yang dicambuk dan

melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang juga dinyatakan sudah inkrah dari

Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Terpidana tersebut masin-masing berinisial MU dan pasangannya RA,

dengan masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan.

Lalu, MD dan pasangannya ZU, masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan,

serta MA dan SO, masing-masing  mendapatkan 10 kali cambukan.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko SSTP MSi mengatakan, 

pelaksanaan hukuman dilakukan terhadap empat pasang.


Foto : Ilustrasi hukuman cambuk. (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved