Penanganan Covid
Babak Baru Kasus Bansos Covid-19 Bolsel, Kapolres: Dalam Waktu Dekat Kita Tetapkan Tersangka
Baru-baru ini pihak Polres Bolsel sudah menggelar gelar perkara untuk menaikan status kasus Bansos Covid Desa Tobayagan ke tahap penyidikan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bolsel terus menyeriusi kasus penggelapan Bantuan Sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.
Baru-baru ini pihak Polres Bolsel sudah menggelar gelar perkara untuk menaikan status kasus tersebut ke tahapan penyidikan.
Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Bolsel, AKBP Yuli Kurnianto ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (9/3/2021).
Menurut Yuli gelar perkara tersebut adalah bukti keseriusan pihaknya menangani bantuan sosial yang bermasalah.
"Gelar perkara sudah kita lakukan, dan kasus ini resmi naik ke tahapan penyidikan," ujarnya.
Ia juga menegaskan jika dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan mempunyai tersangka.
"Dalam waktu dekat ini segera ada tersangkanya," tegas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid mengatakan jika pihaknya tak pandang bulu bila ada Bansos Covid-19 yang bermasalah.
"Makanya kami selalu ingatkan kepada semua pihak baik Pemkab hingga Pemdes di Bolsel agar mengelola dana atau bantuan tersebut dengan baik," tegasnya.
Perwira tiga balok ini pun meminta agar masyarakat mau melapor kepada pihaknya bila ada Bansos Covid-19 lainnya yang bermasalah.
"Silahkan lapor kami siap proses," tegasnya.
Terpisah, Kanit Tipikor BRIPKA Rekky Madoa mengatakan jika alat bukti dalam proses penyidikan telah rampung.
Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka.
"Kalau semuanya sudah rampung, maka akan digelar perkara lagi untuk penetapan tersangka," tegasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Polres Bolsel, tengah melakukan penyelidikan terkait penggelapan dan pemalsuan tanda tangan bantuan sembako Covid-19 di Desa Tobayagan.