Masih Ingat Proyek Rumah DP Rp 0 Andalan Anies Baswedan? Dulu Diragukan, Kini Terganjal Korupsi
Rumah yang sudah dibangun terletak di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dalam bentuk rusunami atau rumah susun sederhana milik
Diberitakan sebelumnya, biaya cicilan untuk unit tipe 21 di Klapa Village adalah Rp 1,2 juta per bulan.
Sementara unit dengan tipe 35 dikenai harga cicilan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Sempat Diragukan
Sebelum terganjal kasus korupsi, program rumah DP Rp 0 yang digagas Anies sempat diragukan oleh sejumlah pihak. Program rumah DP Rp 0 merupakan salah satu janji kampanye Anies dan Sandiaga Uno ketika mengikuti Pilkada DKI 2017 lalu.
Anies menjanjikan program DP Rp 0 karena menurut dia, baru 51 persen penduduk Jakarta yang memiliki hunian, baik rumah tapak maupun vertikal. Sementara sisanya merupakan penduduk miskin yang belum memiliki hunian sendiri.
Itulah sebabnya, program DP Rp 0 dicanangkan untuk memberikan keringanan bagi penduduk Jakarta yang ingin memiliki rumah.
"Ini kan salah satu mekanisme pembiayaan, jadi suplai rumahnya sudah banyak dibangun, yang belum mekanisme pembiayaannya," kata Anies pada 12 Juni 2017 lalu.
Saat program DP Rp 0 mulai diperkenalkan, sejumlah pihak sempat meragukan hal itu.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo pernah mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti.
Dalam aturan tersebut, diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.
"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Oleh karena itu, menurut Agus, program DP Rp 0 sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.
Sementara itu, sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) sangat besar.
Menanggapi keraguan tersebut, Anies menilai program DP Rp 0 telah sesuai Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016.
"Ada pasalnya di situ, Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016. Nanti Anda lihat di pasal 17," kata Anies.