Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gejolak di Partai Demokrat

Kubu AHY Bawa Dua Boks Berkas untuk Buktikan KLB Partai Demokrat Sibolangit Ilegal

Kubu Partai Demokrat hasil Kongres dibawa kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berusaha meyakinkan Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Aswin_Lumintang
(Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)
Meski tak hadir, Moeldoko resmi jadi ketua umum Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen: Dipilih atas Hati Nurani. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kubu Partai Demokrat hasil Kongres dibawa kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berusaha meyakinkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

Pada kesempatan itu Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Tribunnews)

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, Senin (8/3/2021), tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang ilegal.

"Kami sudah sediakan berkasanya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," ucap AHY di lokasi.

"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yg sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," lanjutnya.

Tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang ilegal.

AHY melanjutkan, proses pengambilan dalam KLB itu tidak sah, tidak kuorum dan tidak ada unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara.

Baca juga: Direct Call ke Singapura, Waktu Lebih Cepat, Hemat Biaya Logistik hingga 32 Persen

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu Ternyata 12 Makanan Ini Bisa Disimpan Selamanya dan Tak Pernah Kedaluwarsa

Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD (Dewan Pimpinan Daerah).

Selain itu, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

FOTO Kolase: Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Update info terbaru soal Partai Demokrat Hari Ini Senin 8 Maret 2021.
FOTO Kolase: Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Update info terbaru soal Partai Demokrat Hari Ini Senin 8 Maret 2021. (Kolase Wartakotalive.com/Kompas.com/Kristianto Purnomo/Antara Foto/Muhammad Adimaja)

"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," ujar AHY.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim AHY Bawa Dua Boks Bukti Otentik Penyelenggaraan KLB Sibolangit Ilegal, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/08/tim-ahy-bawa-dua-boks-bukti-otentik-penyelenggaraan-klb-sibolangit-ilegal.
Penulis: chaerul umam
Editor: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved