Kecelakaan Maut
Kecelakaan Maut di Bitung, Tabrak Tembok, Pengendara Tewas di Tempat, Ini Penjelasan Kasat Lantas
Selang bulan Januari hingga Februari tahun 2021, rentetan peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) menghiasi jalan-jalan di Kota Bitung Sulut
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Selang bulan Januari hingga Februari tahun 2021, rentetan peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) menghiasi jalan-jalan di Kota Bitung Provinsi Sulut.
Dari data yang dirangkum Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bitung, hingga Februari kemarin sudah ada 6 kasus lalalantas dengan korban meninggal dunia
ditambah 1 kasus yang terjadi pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Baca juga: Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow Terima Kunker Ketua DPRD Sulut, Bahas Soal Dana Desa
Baca juga: Masih Ingat Sosok yang Penjarakan Ahok? Lama Menghilang, Ini Kabar Buni Yani Sekarang
Baca juga: Aturan Aneh, Pakaian Dalam Pelajar SMP di Jepang Harus Berwarna Putih, Guru Siap Mengecek
AKP Awaludin Puhi SIK, selaku Kasat Lantas Polres Bitung menjelaskan,
dari laporan bulanan pada Januari hingga Februari 2021 ini ada 13 laporan masuk terkait kasus lakalantas di wilayah Polres Bitung.
Dengan rincian 15 orang luka ringan, 6 meninggal dunia dan kerugian materil Rp 29.450.000.
Baca juga: Dirlantas Polda Sulut Harap Dukungan Masyarakat Dalam Penerapan ETLE
Baca juga: Ketua Demokrat Bitung Jacky Ticoalu Curiga, Ada Orang Demokrat Bitung Ikut KLB
"Untuk kejadian di bulan Maret, ada 1 kasus. Dimana karena pengaruh minuman keras (miras) dan kurang hati-hati seorang pemotor menabrak tembok tempat laundry dan tempat tampal ban.
Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung tepat di depan toko Megumi Abadi," kata Puhi, Jumat (5/3/2021).
Sepeda motor jenis Yamaha Mio J dengan nomor polisi DB 2143 LX, dikendarai pria ORD alias Osvaldo (24) warga satu di antara Kelurahan di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemotor yang diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
dan tidak memakai helm bergerak dari arah barat Girian ke arah Timur Bitung, ketika melintas di tikungan di TKP diduga motor hilang kendali.
Menurut saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik Satlantas Polres Bitung, akibat motor hilang kendali menabrak tembok yang berada di depan toko Megumi Abadi.
Baca juga: Daftar Pengurus Partai Demokrat Baru Versi Kongres Luar Biasa
Baca juga: 7 Contoh Doa Pengakuan Dosa Kristen, Ajarkan Kami Untuk Mengampuni Sesama
Korban meninggal dunia di tempat kejadian, dan sempat di larikan ke rumah sakit terdekat.
Melihat rentetan kejadian kecelakan lalu lintas, yang menyebabkan terjadinya korban meninggal dunia dan korban luka ringan.
Kasat Awaludin menghimbau, kepada para pemotor untuk taat dan mematuhi aturan serta ketentuan dalam berkendara.
Baca juga: Melemah, Rupiah Hari Ini Ditutup di Posisi Angka Rp 14.300 per Dolar AS
Baca juga: Bijimera Coffee And Roastery, Kopi Lokal Mongondow dengan Rasa Maksimal
"Apalagi dalam keadaan mabuk atau pengaruh miras, jangan bersikeras membawa motor.
Kami di Polres Bitung ada aplikasi Si Mapalus, bisa di akses warga dan kami siap membantu mengantar warga yang menggunakan kendaraan dan orang ke tempat tujuan," kata dia.
Aplikasi si Mapalus berisi pilihan panic buttom, pelayanan surat keterangan, pelayanan SIM online, pengaduan,
pelayanan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP3HP), informasi perkara tilang, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan izin keramaian.
Baca juga: Resmi Rilis Hari Ini 5 Maret 2021, Simak Harga dan Spesifikasi Lengkap Redmi Note 10 Pro
Baca juga: Sebanyak 300 Prajurit Lantamal VIII Manado Terima Vaksin Covid-19
Bisa dipakai saat keadaan darurat, seperti terjadi perampokan, keadaan membahayakan bisa diketahui petugas akan dicek keberadaannya lalu direspons.
Untuk pelayanan pendaftaran SIM online disiapkan jalur istimewa tidak perlu antre lama.
Pelayanan SKCK online, diurus pakai jalur antrean khusus, pelayanan info tilang (baru) dapat informasi bisa akses pembayaran denda tilang sidang pelanggaran dan pelayanan info tilang.
Pelayanan Surat keterangan hilang cukup mengisi data di aplikasi. Jika penuhi syaratnya dan ketentuan, langsung ambil suratnya di Polres.
Pelayanan SP2HP warga bisa pantau perkembangan laporan polisi.
Kemudian izin keramaian online untuk hajatan, acara ulang tahun dan lainnya, cukup masukkan urus izin keramaian tidak lama menunggu.
Layanan aplikasi ini komitmen dari Polres Bitung (seluruhnya) dalam beri pelayanan prima kepada masyarakat.
Layanan aplikasi hasil karya bersama yang dikomandani Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi
Melibatkan semua personel dan layanan yang ada di Polres, sebagai komitmen Polri beri pelayanan terbaik, kemudahan, ketepatan dan kecepatan.

Keluhan masyarakat di Kepolisian adalah tiga hal tersebut.
Bila masyarakat sudah download aplikasi, butuh kehadiran polisian tinggal di pencet dan dihubungkan dengan warga tersebut. Anggota terdekat segera datang ke lokasi.
Melalui aplikasi ini diharapkan hadir kecepatan menentukan masalah itu berkembang atau tidak.
Bisa tingkatkan pelayanan ke masyarakat
Dengan aplikasi ini bisa bantu pelayanan di Polres Bitung, untuk masyarakat yang ada dari pulau Lembeh harus menyebarang dan menunggu lama dalam pengurusan.
Lewat aplikasi ini bisa pangkas waktu lama, kerap dalam pengurusan SKCK ada lembaran pertanyaan nama ibu kandung, mertua hingga tanggal lahir yang harus diisi warga.
Namun banyak yang tidak hafal itu, untuk memperoleh ini saat bersamaan, warga sedang dan atau masih bekerja di kebun hingga butuh waktu, sementara waktu pelayanan habis dan belum diperoleh pelayanan maksimal.(crz)
Baca juga: Dokter Cantik Sintia Tumbel Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19 Tahap II
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Manado Bakal Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Indonesia
Baca juga: Melemah, Rupiah Hari Ini Ditutup di Posisi Angka Rp 14.300 per Dolar AS
YOUTUBE TRIBUN MANADO: