Kakek Ini Ngotot Tak Mau Ngaku, Padahal Kepergok Lecehkan Wanita Muda, Ngaku Hanya Minta Cacing
BK yang panik lalu kabur dan sebelumnya sempat menghardik dua pria yang memergokinya agar tidak mendekat dengan mengacungkan pisau
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang kakek berusia 63 tahun telah tertangkap basah melecehkan wanita muda, namun tetap tak mau mengaku.
Kakek ini memerkosa wanita muda berusia 32 tahun.
Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sudah memvonis kasus tersebut.
Namun, sang kakek ngotot mengaku bahwa dirinya tidak memperkosa wanita tersebut.
Lalu bagaimana putusan hakim?
Sebelumnya kita simak dulu bagaimana kronologis kasus ini.
Peristiwa kasus pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir pada 26 Januari 2020.
Pelaku adalah BK (63) dan korban adalah SR (32).
Saat itu SR sedang memancing di sungai sekitar pukul 10.00 pagi.
BK lalu tiba-tiba datang dan memeluk SR dari belakang.
Dia lalu menyeret SR ke semak-semak dan mengajaknya berhubungan intim.
SR menolak, lalu BK mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh SR jika tak mau berhubungan intim dengannya.
SR akhirnya menyerah , BK lalu memerkosanya.
Ternyata ada 2 pria yang berada tak jauh dari situ melihat peristiwa pemerkosaan itu.
Dua laki-laki itu langsung meneriaki BK yang tengah memerkosa SR.
BK yang panik lalu kabur dan sebelumnya sempat menghardik dua pria yang memergokinya agar tidak mendekat dengan mengacungkan pisau.
SR lalu dibawa menghadap ke ketua RT, lalu kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
TIDAK MAU MENGAKU
Dalam kesaksian korban dan para saksi, terlihat jelas bahwa BK benar-benar memerkosa SR.
Namun, BK sama sekali tidak mau mengakui bahwa dirinya telah memerkosa SR.
Dalam pengakuannya, BK menyebut bahwa ia mendekat SR hanya untuk meminta cacing.
Namun, SR tidak menjawab permintaan BK sehingga dia langsung mengambil umpan cacing milik SR.
BK lalu menyebut SR ketakukan lalu mencoba berlari. Saat itulah SR terjatuh.
BK menyebut bahwa SR jatuh dengan posisi telentang.
Kemudian BK mencoba membantu dengan memegang tangan kanan SR dan tak sengaja BK juga memegang payudara SR.
BK lalu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerkosa SR.
Namun, Majelis Hakim mengabaikan pengakuan BK lantaran sudah ada bukti kesaksian dan visum yang memperjelas bahwa BK benar-benar memerkosa SR.
Hakim lalu menghukum BK dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Putusan pengadilan dijatuhkan pada 20 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kakek 63 Tahun Perkosa Wanita Berusia 32 Tahun, Sudah Tertangkap Basah Tetap Tak Mau Mengaku