Berita Manado
Yuk Lapor SPT Tahunan Sekarang, KPP Pratama Buka Pojok Pajak di Megamall dan itCenter
KPP Pratama Manado membuka Pojok Pajak di pusat perbelanjaan di Manado, yakni Megamall dan itCenter.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado memberi kemudahan kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak dalam hal memenuhi kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
KPP Pratama Manado membuka Pojok Pajak di pusat perbelanjaan di Manado, yakni Megamall dan itCenter.
"Pojok Pajak ini memberi kemudahan kepada Wajib Pajak, melayani asistensi pengisian SPT Tahunan," ujar Kepala KPP Pratama Manado, Devyanus Polii kepada Tribun Manado, Kamis (04/03/2021).
Pojok Pajak di Megamall dan itCenter Manado itu berlangsung selama hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 13.00 hingga 16.00 WITA.
Sedangkan pada akhir pekan, setiap Sabtu, Pojok Pajak hadir di rumah kopi K8 dan Warong Kobong mulai pukul 09.00 hingga 13.00.
"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk melapor SPT," kata Polii.

Ia mengimbau masyarakat WP untuk tidak menunda-nuda melaporkan SPT Tahunan. "Lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Diketahui, DJP Suluttenggomalut--termasuk di dalamnyaberhasil menjadi kanwil peringkat satu untuk tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan nasional pada tahun 2020.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik Syamsu Hidayat mengatakan, tahun lalu, dari 534.412 Wajib Pajak (WP) Wajib SPT, sebanyak 482.838 WP melapor SPT Tahunan.
Katanya hal itu menggambarkan bahwa kesadaran masyarakat di Suluttenggomalut memenuhi kewajiban SPT Tahunan semakin besar.

"Total pencapaian SPT Tahunan di Suluttenggomalut mencapai 90,35 persen. Tahun ini target kami bisa lebih baik," ujarnya.
Terkait itu, untuk capaian penyampaian SPT Tahunan tahun ini di Sulut, per 1 Maret 2021 mencapai 24,66 persen dari total WP.
Dari 534.412 WP Wajib SPT Tahunan, sebanyak 131.769 telah menyampaikan SPT Tahunan.
"Kita masih punya PR 75,44 persen. Masih cukup banyak, ada 2/3 dari total WP Wajib SPT," katanya.
Dodik mengimbau WP Pribadi agar memenuhi kewajibannya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan ialah 31 Maret 2021.