Berita Sulut
DPRD Sulut Masih 'Mandul' Perda Inisiatif, Tak Pernah Ada Sejak 2017
3 rancangan Perda inisiatif yang masuk Program legislasi daerah yakni di antaranya rancangan Perda kedudukan anggota DPRD.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulut masih 'mandul' soal urusan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) insiatif.
Perda inisiatif atau Perda yang disiapkan sendiri oleh DPRD masih terkatung-katung, meski sudah lama dikebut penyelesaiannya.
Setidaknya ada 3 rancangan Perda inisiatif yang masuk Program legislasi daerah yakni rancangan Perda Pohon, rancangan Perda Fakir Miskin, dan rancangan Perda kedudukan anggota DPRD.
Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen mengatakan, Perda memang menjadi satu di antara tolak ukur kinerja dewan.
Silangen juga mengatakan, Perda merupakan satu dari tiga fungsi DPRD yakni legislasi.
Untuk itu, dia bersikeras bahwa Perda inisiatif dewan harus ada yang disahkan.
"Perda inisiatif tahun lalu tidak ada disahkan, memang ini jadi tolak ukur kinerja, tahun ini Perda inisiatif dewan harus ada yang disahkan," kata Politisi PDI Perjuangan ini kepada tribunmanado.co.id, Kamis (4/3/2021)
Penyelesaian Perda inisatif akan mendapat prioritas apalagi ketika konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, DPRD Sulut kena sorot.
"Rupanya tercatat di Kemendagri sejak 2017 tidak ada perda Inisiatif, agar disorot kinerja dewan," ujar Wakil Rakyat Dapil Nusa Utara ini.
Kemendagri bahkan membandingkan kinerja daerah lain.
"Misalnya Lampung, penyelesaian Perda mereka lumayan," kata adik Sekprov Sulut Edwin Silangen ini.
Tahun 2021 ini, ia berjanji akan memacu kinerja menyelesaikan Perda inisiatif, patokannya bukan dari jumlah banyaknya Perda, tapi kualitas Perda
"Tahun 2021 jadi tahun akselerasi kinerja DPRD salah satu indikator kinerja DPRD terbentuknya Perda secara maksimal," ujarnya Suami dari Rinny Tamuntuan Kepala Dinas Sosial Sulut ini.
DPRD Sulut sejak tahun lalu menargetkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Ranperda dimaksud merupakan inisiatif DPRD Sulut, namun dalam perjalanannya sempat tertunda proses pengesahannya.